Bantah Kasus PJU Nglandung Madiun Dianggap Selesai, Jayus: “Kami ingin PJU Lanjut Diusut Polisi/Jaksa!”
Konflik Pembiayaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Desa Nglandung, Kecamatan Geger Kabupaten Madiun semakin memanas.
Madiun – Adalah Jayus, seorang warga Desa Nglandung yang kebetulan terlibat langsung dalam pekerjaan pengelasan tiang PJU RT 6 dan 7, merasa kecewa dengan isi pemberitaan yang memuat klarifikasi permintaan maaf darinya kepada Andik selaku Ketua RT 8 Desa Nglandung. Klarifikasi permintaan maaf tersebut sebelumnya telah tayang di media Newstujuh tanggal 10 Februari 2026, dengan judul “Klarifikasi Polemik PJU Desa Nglandung Tuntas Berujung Konfrontir dan Permintaan Maaf Warga”.
Atas pemberitaan yang memuat tentang klarifikasi dirinya tersebut, Jayus menyatakan isi pemberitaan tidak sepenuhnya benar karena tidak lengkap.
“Beberapa hal tidak sesuai dengan maksud seperti yang saya sampaikan dalam wawancara,” ujar Jayus (11/02/2026).
Menurut Jayus, memang benar dirinya didatangi dirumahnya oleh Ketua RT 8 Andik, dan 3 orang yang mengaku wartawan, pada Selasa 10 Februari 2026 sekitar jam 10.00 Wib. Dan maksud kedatangan Ketua RT 8 Andik adalah agar saya meminta maaf kepada Andik dan menghapus pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh Sekilas Media yang tayang pada 8 Februari 2026 dengan judul “Konflik PJU, Penjelasan Kades dan Ketua RT 8 Nglandung Madiun Dibantah Warganya Sendiri”.
Jayus merasa kecewa dengan isi pemberitaan yang memuat permintaan maaf tapi tidak sepenuhnya sesuai dengan realitas. Padahal permintaan maaf seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab pada pengadaan PJU RT 6, 7 dan 8.
“Saya memang meminta maaf ke Andik, ini bukti kalau Andik adalah teman baik saya. Tapi kok kesannya isi pemberitaan malah membuat martabat saya dijatuhkan,” keluhnya.
Dalam penjelasannya, Jayus meluruskan, bahwa dirinya bersedia memenuhi keinginan Andik untuk meminta maaf karena Andik adalah teman Jayus sejak kecil. Dan bila Jayus menyebut nama Andik memang bukan untuk menyerang pribadi Andik, tapi karena Andik adalah Ketua RT 8 yang bertanggungjawab terkait PJU di RT 8 Desa Nglandung tahun 2024.
“Semua juga tahu, informasi awal dari warga RT 7 dan RT 8 yang kebetulan Ketua RT 8 itu Andik. Warga tidak berani bersuara dan saya membenarkan informasi itu, sebab kebetulan saya yang mengelas tiang PJU RT 6 dan RT 7 yang dibiayai DD 2025,” kata Jayus.
Sebagai informasi, dalam APB Desa Nglandung TA. 2025 untuk pengadaan PJU dianggarkan 75 unit untuk RT 6, 7 dan 8 senilai 75.4 juta rupiah. Namun di lapangan realisasi hanya 32 unit untuk RT 6 dan 7. Hal ini dikarenakan kebutuhan 43 unit PJU di RT 8 sudah selesai dikerjakan secara mandiri oleh warga RT 8 pada bulan Maret tahun 2024 bersumber dari dana kompensasi tower. Sehingga dikhawatirkan perencanaan pada APB Desa Nglandung 2025 pada pos pengadaan PJU diduga tidak sesuai dengan realisasi.
Jayus mengatakan bahwa yang seharusnya bertanggungjawab dalam persoalan PJU ini adalah Kades Nglandung Ahmad Pamuji, karena berkaitan dengan penggunaan Dana Desa TA. 2025. Namun karena hal ini berkaitan erat dengan RT 8 maka dibutuhkan peran Ketua RT 8 Andik untuk membantu mengungkap persoalan PJU ini.
Sebagai penutup, Jayus kembali menegaskan bila persoalan PJU ini tidak bisa dianggap selesai. Dan dirinya mengaku mendapat dukungan moral dari masyarakat Nglandung termasuk menyiapkan data-data pendukung bila diperlukan.
“Justru saya dan masyarakat Nglandung ingin masalah PJU ini terus lanjut hingga diusut tuntas oleh polisi atau pak jaksa,” tegasnya.
Dengan demikian masyarakat menunggu reaksi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Madiun, apakah APH akan turun menyelidiki penggunaan keuangan Desa Nglandung ataukah membiarkan keluhan masyarakat akan berhenti di ruang perdebatan publik media sosial?
(Yeko)
