Jayus, Pelapor PJU Nglandung Akhirnya Surati Jaksa Agung

IMG-20260521-WA0402
Spread the love

Madiun – Tidak puas setelah menerima surat dari Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Harianto Mayangkoro, Nomor: R-12/M.5.46/Dek.I/05/2026, Perihal Hasil Pelaksanaan Tugas Terkait dengan Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 18 Februari 2026 terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 pada kegiatan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Jayus Setiaji akhirnya berkirim surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi, Jayus mengajukan Surat Keberatan atas kesimpulan yang telah dibuat oleh Kajari Kabupaten Madiun, yang menjelaskan, bahwa berdasarkan kesimpulan fakta yang pihaknya dapatkan pada saat melaksanakan pengumpulan data dan keterangan di pemeriksaan ditemukan suatu peristiwa.

Namun peristiwa tersebut lebih ke arah Maladministrasi (kesalahan administrasi) terhadap proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa, hal tersebut dikarenakan keterbatasan wawasan dan pengetahuan.

Surat yang juga dikirimkan Jayus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kajari Kabupaten Madiun tersebut, memuat penjelasan, bahwa pada Maret 2024 warga RT 8 Desa Nglandung mendirikan 43 unit PJU di RT 8 dengan dibiayai dari kompensasi pendirian tower M3 yang diterima warga RT 8, yang menurut pengakuan Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi menghabiskan dana Rp 44.000.000.

Namun dalam APBDes Desa Nglandung tahun 2025, sebanyak 43 PJU di RT 8 yang sudah berdiri sejak 2024 tersebut turut dimasukkan dalam pengadaan 75 unit PJU bersama RT 6 dan RT 7 dengan total anggaran sebesar Rp 75.406.800.

Hal ini pada akhirnya memicu kemarahan warga karena dari 75 unit PJU yang direncanakan dalam APBDes 2025 hanya direalisasikan 32 unit PJU, sementara sebanyak 43 unit PJU lainnya tidak dikerjakan alias fiktif.

 

Selain itu, Surat Keberatan yang dibuat tanggal 18 Mei 2026 itu juga menerangkan bahwa memang terjadi transaksi keuangan pengembalian uang melalui transfer yang dilakukan Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi ke rekening bendahara RT tanggal 6 Januari 2026 sejumlah Rp 30.000.000, namun itupun dilakukan setelah kasus ini ramai di masyarakat.

Pengembalian ini menguatkan dugaan bahwa DD yang seharusnya digunakan untuk 43 unit PJU, namun dialihkan menjadi kas RT 8. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada APBDes Desa Nglandung tahun 2025.

Sebagai penutup dari Surat Keberatan, Jayus ingin agar kesimpulan Kajari Kabupaten Madiun yang menganggap kasus PJU Nglandung lebih ke arah Maladministrasi dapat Ditinjau Ulang. Mengingat, pekerjaan yang direncanakan dalam APBDes Desa Nglandung tahun 2025 telah dilaksanakan pencairannya, namun tidak direalisasikan secara fisik alias pekerjaan fiktif.

Adapun bila terdapat dokumen pekerjaan 43 unit PJU di RT 8 dalam SPJ 2025 dipastikan itu manipulatif, dan ini jelas bukan kategori Maladministrasi.

(Yeko)