KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Dugaan Pemerasan Dana CSR
Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun berinisial MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan proyek serta pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu malam, 18 Januari 2026.
Selain MD, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RR, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan wali kota, serta TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Ketiganya diduga bersekongkol memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Madiun dengan dalih sebagai kontribusi dana CSR terkait pemberian izin akses jalan. Permintaan tersebut disinyalir tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mengarah pada praktik pemerasan.
Saat pelaksanaan OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya praktik pemerasan dalam proses pengurusan perizinan usaha serta permintaan fee proyek di sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menilai perbuatan tersebut telah menyimpang dari tujuan utama dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat, bukan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Seiring perkembangan perkara, KPK meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026), menegaskan bahwa dana CSR dalam perkara ini hanya dijadikan sebagai kedok untuk menjalankan modus pemerasan.
“Dana CSR dijadikan bungkus untuk praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” tegas Asep.
KPK menegaskan bahwa langkah penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan serta menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
(YEKO)
