Yang Seharusnya Melindungi, Malah Menyakiti”: Seorang Oknum PM di Kupang Sidang Perdana Atas Tuduhan Terhadap Keluarga KBT
KUPANG,LintasBatas – perjuangan keadilan bagi Elmatheana Silveria Carmo dan kedua anaknya, ketika oknum Polisi Militer (PM) Kota Kupang berinisial MSA (Sersan Satu) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Kamis (20/11/2025).
Terdakwa menghadapi tiga tuduhan serius: penganiayaan, perbuatan asusila, dan penelantaran – semuanya terhadap keluarga yang juga termasuk Keluarga Besar Tentara (KBT). Kasus ini langsung meresahkan publik dan menusuk ke inti kehormatan institusi TNI.
Dengan nada lemah tapi tegas di persidangan. Korban Elmatheana Silveria Carmo mengatakan ”Saya tidak pernah menyangka, tidak pernah sekalipun terlintas di benak saya, orang yang seharusnya melindungi malah yang menyakiti saya.“ujarnya
kalimat itu menggambarkan penderitaannya yang lama di bawah kekerasan fisik dan verbal dari suaminya. Kedua anaknya, Alexander Moeder Fernandes dan Gavrael Pasaribu Fernandes, tidak hanya menyaksikan kekerasan tetapi juga merasakan kekurangan nafkah yang layak.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim militer, garis dugaan yang memberatkan mulai terungkap. MSA diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang berulang terhadap Elmatheana, serta perbuatan asusila yang melanggar norma dan hukum. ia juga mengabaikan kewajiban sebagai ayah, membuat kedua anaknya terlantar tanpa nafkah yang cukup.
Yang paling menyentuh adalah kehadiran Sersan Satu Agusto Do Carmo – ayah korban yang juga seorang prajurit dengan pangkat sama – sebagai saksi. Dalam wawancara eksklusif setelah memberikan kesaksian, Agusto menceritakan perjuangannya melihat keluarga terkasih menderita. “Saya dan dia sama-sama mengenakan baju hijau, tapi hati dia jauh dari nilai-nilai TNI. Saya sudah berusaha menasihati berkali-kali – minta dia berhenti, minta dia jaga keluarga – tapi dia tidak mau mendengar. Akhirnya, saya harus mengambil langkah tegas karena saya tidak bisa melihat putri saya menderita lagi.” katanya dengan suara bergetar tapi penuh kepastian.
Agusto menambahkan bahwa keputusannya untuk melaporkan bukanlah hal yang mudah, tapi itu adalah kewajiban untuk melindungi keluarga dan menjaga martabat TNI.
Terdakwa berisiko dijerat dengan pasangan pasal yang berat: Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, juncto Pasal 281 KUHP tentang asusila, serta Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pembacaan tuntutan oditur militer. Semua mata tertuju pada kasus ini, yang diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota TNI: Sapta Marga Delapan Wajib TNI, dan Sumpah Prajurit bukan sekadar simbol – melainkan komitmen untuk melindungi, bahkan kepada yang paling dekat di dalam rumah.
Redaksi LintasBatas
