Perampasan Mobil Terjadi Lagi di Sawojajar Malang Kota Oleh Depkolektor
Malang – Telah terjadi lagi tindak pidana pemerasan 368 KUHP yang dialami Sri Mariyani (56) tahun, warga Perum Gadang Cahaya Raya E-2 RT/RW: 01/08 Gadang, Sukun, Kota Malang dengan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/ 1525 /1×/ 2025 / SPKT, tanggal 20 September 2025, yang dilakukan oleh Depkolektor.
Saat korban di antar suaminya ke Klinik Medikare Gadang untuk berobat, ketika dilokasi Tambaksari Kab. Malang mobil korban langsung dipotong dijalan dalam kecepatan 60km/jam dengan beberapa orang yang tidak dikenal dengan berkendaraan dua mobil dengan Nopol N-1526-FY Merk Kayla Merah, N-1707-YZ Merk Agya Putih dan juga sepeda motor N-MAX, Pada Hari Kamis Tanggal 18 September 2025 Sekitar Pukul 13.30 WIB.
Seseorang turun dari mobil dan mengatakan kepada korban untuk berhenti, mengetahui hal tersebut suami korban menolak berhenti dan terus Jalan, sesampai di Klinik ternyata pelaku Depkolektor mengikuti korban dan dipaksa untuk Ikut ke Kantor PT. Mega Auto Finance yang Beralamatkan di Ruko WOW Komplek Blok TO II No. 09-10 Sawojajar, Kedungkandang, Malang Kota.
“Ketika sesampai dirumah Perum Gadang Cahaya Raya E-2 RT.01 RW.08 Gadang, Sukun Malang Kota, masih saja dipaksa diajak ke Kantor PT. Mega Auto Yang berapa di Sawojajar,” ujar Sri Mariyani (Istri Korban).
Lanjut, suami korban bercerita bahwa mobil sudah dibawa lari oleh oknum Depkolektor PT. Mega Auto Finance dengan cara merebut kontak kunci mobil dan korban di paksa untuk menandatangani berita acara serah terima kendaraan dan suami korban tidak mau menandatanganinya, kemudian suami korban ditinggal pergi begitu saja oleh pelaku Depkolektor.
Mengetahui hal tersebut korban kemudian melaporkan kejadian pemerasan dengan pasal 368 KUHP ke Pihak kepolisian, korban meminta kasus ini segera di tindak lanjuti dengan cepat agar tidak ada korban lagi.
(Red,Bersambung)
