4 September 2026

Polres Lamongan Sita 7,8 Gram Sabu dari Tangan Pasutri Siri Asal Balongpanggang

IMG-20260903-WA0085
Spread the love

LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas wilayah.

Petugas meringkus pasangan suami istri (pasutri) nikah siri yang kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Lamongan dan Gresik. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 7,8 gram.

Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah Mul (34), pria asal Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dan istri sirinya, KJL (25), wanita asal Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen penuh kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Lamongan dari peredaran gelap narkoba.

“Kasus ini terungkap berkat kejelian personel Satresnarkoba di lapangan yang melakukan penyelidikan intensif,” ujar Ipda M. Hamzaid kepada media.

Berawal dari Penangkapan Pembeli di Tikung
Skenario runtuhnya bisnis haram pasutri ini bermula di Kecamatan Tikung, Lamongan. Polisi terlebih dahulu menciduk seorang pria berinisial JP, warga Banjarmendalan. JP tertangkap basah saat mengambil sabu dengan sistem ‘ranjau’ di kawasan Desa Soko, Kecamatan Tikung.

Saat diinterogasi secara mendalam di Mapolres Lamongan, JP bernyanyi. Ia bernyanyi dan mengaku bahwa barang haram tersebut ia beli dari pasangan suami istri siri yang mengendalikan pasokan dari luar kota.

Digerebek di Perumahan Gresik
Tak ingin buruannya lepas, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lamongan langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat memburu target ke wilayah Kabupaten Gresik.

Petugas akhirnya berhasil mengepung dan menggerebek rumah tinggal pasutri tersebut di kawasan Udumbara Residence, Dusun Mojoroto, Desa Balong Panggang, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan delapan kantong plastik klip berisi sabu siap edar.

Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, alat serok dari sedotan, isolasi putih, serta beberapa plastik bekas pembungkus sabu.

Saat ini, pasutri siri beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memutus mata rantai dan memburu bandar besar di atas jaringan pasutri ini. (Yud)

About Post Author