Agar Diketahui Pemerintah, Kades Kuripan Ungkapkan Keluh Kesah Permasalahan di Desa
Lamsel, libasmalaka.com – Agar dapat diketahui oleh Pemerintah, Kepala desa (Kades) Kuripan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Suhatsyah mengungkapkan keluh kesahnya terkait permasalahan di Pemerintah desa (Pemdes).
Ungkapan Keluh kesah itu disampaikan Kades Suhatsyah pada MusrenbangDes Penyusunan RKPDes tahun anggaran (Ta) 2026 dibalai desa Kuripan, Rabu (17/09/2025).
Dalam ungkapanya, Kades Suhatsyah mengatakan, Permasalahan didesa adalah terhambat nya pembangunan desa sejak tahun 2020 (masa Covid -19) hingga tahun 2025 serta keterlambatan kesejahteraan perangkat desanya dalam hal ini pemberian insentif perangkat desa,” Pandangan masyarakat kepada Pemdes wujud nyatanya adalah pembangunan yang terlaksana,” Ungkap Kades Suhatsyah
“Sedangkan sejak masa Covid -19 hingga tahun 2025 pembangunan yang diusulkan masyarakat masih ada yang belum terlaksana karena anggaran terbatas,” Lanjutnya.
Sementara terkait dengan kesejahteraan perangkat desanya, Kades Suhatsyah berharap pihak Kecamatan dapat menyampaikan hal itu kepada Pemerintah.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel pernah menyampaikan insentif akan diberikan sebulan sekali namun nyatanya dilapangan insentif diberikan tiga bulan bahkan sampai empat bulan pun belum diberikan karena sumber insentif itu dari dana ADD dan yang kita terima itu cairnya tiga bulan sekali,” Ucapnya
“Jadi kepada tim MusrenbangDes Kecamatan tolong disampaikan hal ini kepada Pemerintah agar pemerintah tahu, Tolong perhatikan kesejahteraan perangkat desa kami pak,” Imbuhnya
Ditambah adanya wacana pada 2026 maksimal 30% pagu anggaran DD dicadangkan untuk anggunan Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih,” Itu artinya sekitar 65% DD Kita tidak bisa diganggu lagi, maksimal 30% dianggunkan untuk Kopdes ditambah maksimal 20% ketahanan pangan ditambah maksimal 15% bantuan langsung tunai (BLT) belum lagi sekitar 35% untuk insentif perangkat desa dan para kader,” Tutur Kades Suhatsyah.
“Namun demikian kami Pemdes tetap menjalankan sesuia Regulasi yang ditetapkan Pemerintah,” Tandasnya.
Menanggapi keluh kesah Kades Suhatsyah tersebut, Toharuddin Kasi Ekobang Kecamatan Penengahan mengatakan pihaknya sebagai kepanjangan tangan Pemkab yang sifat menyampaikan apa yang menjadi perintah Pemkab,” Apa yang disampaikan Kades nanti kita sampaikan kepada pimpinan kami,” Ujarnya.
“Agar masyarakat dapat mengetahui tentang DD yang diterima Pemdes, Penggunaanya Pemdes mengikuti Regulasi jadi jika belum terlaksana pembangunanya itu bukan karena Pemdes yang tidak mau melaksanakan pembangunan,” Pungkasnya.
Diketahui, MusrenbangDes Penyusunan RKPDes Ta 2026 dihadiri, Toharuddin Kasi Ekobang Kecamatan Penengahan mewakili Camat setempat, Syaifulloh, Spd.Mpd, Forkopimcam Penengahan, tokoh adat, agama dan tokoh masyarakat, Pendamping desa (PD) Kecamatan Penengahan. (Saf)
