Pinta Pemdes Dukung Kopdes Merah Putih, PD Penengahan Menerangkan Maksimal 30% Pagu DD Untuk Anggunan 

IMG_20250916_103434
Spread the love

 

Lamsel, libasmalaka.com – Pendamping desa (PD) Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Haryono berharap Pemerintah desa (Pemdes) mendukung Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih.

Selain  itu Pendamping desa Haryono juga menerangkan adanya anggaran dana desa (DD) tahun anggaran (Ta) 2026 maksimal sebesar 30%  dicadangkan untuk anggunan Kopdes Merah Putih.

Hal itu disampaikan Haryono saat MusrenbangDes penyusunan RKPDes tahun anggaran (Ta) 2026 dibalai desa Taman Baru Kecamatan Penengahan Lamsel, Selasa (16/09/2025).

Dikatakannya, Menurut Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No 10 tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala desa (Kades) dalam rangka pembiayaan Kopdes Merah (PMK)  Putih dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 Tentang Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan  Kopdes Merah Putih Pemdes diharapkan mendukung regulasi tersebut.

“Intinya DD akan menjadi anggunan pinjaman Kopdes Merah Putih maksimal nya 30% dari pagu DD,” Katanya.

“Jadi Di 2026 wacananya maksimal 30% DD dicadangkan untuk Kopdes Merah Putih,” Lanjut Haryono.

Terkait hal itu juga Haryono menerangkan Kedepannya Kopdes Merah Putih akan mengajukan pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan besaran maksimal 3 Milyar untuk modal usaha,” Sebanyak 500 juta rupiah dari plafon total itu dapat digunakan untuk belanja operasional koperasi, seperti biaya kantor,” Terangnya.

“Jadi sebelum Kopdes ini mengajukan pinjaman Kades agar terlebih dahulu memverifikasi pengajuan tersebut,” Lanjut Haryono.

Terpisah, Menanggapi adanya 30% pagu DD untuk anggunan pinjaman Kopdes Merah Putih, Kades Taman Baru, Azhari menyatakan Pemdes siap mendukung Kodes Merah Putih didesanya.”kita akan siap mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan,” Ungkapnya.

“Walaupun memang sudah ada prioritas di tahun depan, mau gimana lagi kalau memang regulasinya ada 30% dari pagu untuk di cadangkan artinya dana itukan tetap stanby diposnya,”Ujar Kades Azhari.

Hal serupa pun diungkapkan Camat Penengahan Syaifulloh, S.Pd., M.Pd, Ia mengatakan DD tidak bisa digunakan semaunya ada regulasi yang wajib dipatuhi,” Adanya wacana 30% dari pagu DD untuk Kopdes kita lihat nanti juknis dan juklaknya, kita juga siap mendukung aturan Pemerintah,” Pungkasnya.

MusrenbangDes Taman Baru dihadiri, Camat Penengahan, Syaifulloh, Spd. Mpd beserta Forkopimcam setempat, Kades Taman Baru, Azhari, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Tokoh adat, masyarakat dan Tokoh Agama dan TP PKK desa. (Saf)