Dukung Program SIMAS Kemenag, Kades Suplimansyah Pinta Para Kadus Kumpulkan Takmir / Pengurus Masjid Dan Mushalla di Negeri Pandan 

Spread the love

Lamsel, libasmalaka.com – Kepala desa (Kades) Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Suplimansyah memerintahkan kepada seluruh Kepala dusun (Kadus) untuk mengumpulkan takmir ataupun pengurus masjid / mushalla yang berada didesa Negeri Pandan.

Perintah itu disampaikan Kades Suplimansyah saat pendataan masjid dan mushalla yang dilakukan oleh operator Kemenag Kecamatan Kalianda, Hakim Robbiyan syah dibalai desa setempat, Rabu (21/05/2025).

Suplimansyah katakan, Masjid / mushalla didesanya agar memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah yakni aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman.

\”Guna pendataan masjid dan mushalla para Kadus agar temui para pengurus masjid dan mushalla, tanyak status tanah, luas bangun serta luas lahan dan tentunya para pengurus itulah yang paham,\” Perintah Kades Suplimansyah.

\”Dan agar lebih jelas lagi perintahkan para pengurus tersebut untuk kumpul dikantor desa agar mereka paham maksud dan tujuannya,\” Ujar Suplimansyah.

Sementara itu diselah pendataan operator Kemenag Kecamatan Kalianda, Hakim Robbiyan syah menerangkan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia.

\”Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id,\” Terang Hakim Robbiyan syah.

Dirinya mengajakkepada para takmir masjid/mushala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,

\”Data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System) sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),”ungkapnya.

Lebih lanjut, Hakim Robbiyan syah mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau Mushala dalam SIMAS. Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan, Kedepanya pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online,

\”Oleh karena itu masjid / mushala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat,\” Ungkapnya.

“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid, Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” Pungkasnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan 3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

Pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. (**)