Ka-UPTD Penda Malaka. PKB Turun 1,5 Jadi 1,2 Persen Ada Ratusan Kendaraan Plat Merah Tunggak Pajak

Spread the love

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB)  dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen  dari pokok pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

“Perda yang baru tarif PKB turun menjadi 1,2 persen dan mulai berlaku pada 5 Januari tahun depan,” ungkap Kepala  (Ka)Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah, Nusa Tenggara Timur, (NTT) Wilayah Kabupaten Malaka, Clara, M.F. Bano, SE, saat ditemui Awak media usai mengikuti kegiatan Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diselenggarakan secara virtual, di Ruang rapat Bupati Malaka kamis pukul 12 Desember 2024 pukul 10.00 WITA

Lebih lanjut Clara Bano menjelaskan, Bahwa penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Baca juga https://www.libasmalaka.com/2024/10/17/upt-penda-ntt-gandeng-polres-malaka-tertibkan-pkb-segara-program-tax-amnesti-bebas-denda-berlaku-hingga-20-desember/

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi juga mengatur tentang tarif dan opsen pajak.

Untuk penetapan tarif dan opsen pajak kendaraan bermotor ujar dia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Clara Bano Merincikan , untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, tarif roda dua dan empat yang masing-masing semula 14 hingga 15 persen, diturunkan menjadi 12 persen sesuai Perda baru.

Kemudian untuk denda keterlambatan yang sebelumnya 2 persen, diturunkan menjadi 1 persen.

Kebijakan perpajakan yang baru ini perlu dilakukan demi peningkatan pendapatan daerah dan juga tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya

Selain PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi NTT juga pada 5 Januari 2025 memberlakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk mendukung hal tersebut pihaknya terus memberikan sosialisasi bagi para wajib pajak

Dirinya berharap masyarakat Kabupaten Malaka mendukung kebijakan perpajakan yang baru tersebut agar NTT dan Khususnya Kabupaten Malaka bisa lebih baik lagi ke depannya.

Selain itu Clara Bano mengungkapkan di Malaka Ratusan kendaraan pelat merah menunggak pajak.

Temuan itu berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malaka, ada 194 kendaraan yang menunggak pajak pada akhir bulan Desember 2024. Rinciannya, nanti Para Wartawan boleh kekantor , kendaraan pelat merah itu menunggak pajak tahunan. Ungkap Clara Bano (Edi)