Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Bukan Keputusan Bersama
Kupang.libasmalaka.com – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama KPP Pratama Kupang menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan di Aula Ballroom DPD RI Provinsi NTT pada Selasa 10 Desember 2024
Kegiatan itu inisiasi dari KADIN NTT dan KPP Pratama, KADIN sebagai organisasi dunia usaha satu-satunya di bawah undang-undang yang memayungi semua organisasi serta Asosiasi-asosiasi usaha perdagangan dan industri.Sosialisasi mengusung tema “Coretax dan Isu Perpajakan Terkini
Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto, saat ditemui libasmalaka.com mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen bukan merupakan keputusan bersama.
Dijelaskan bahwa kesepakatan terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebenarnya melalui kesepakatan bersama, ada Dewan Pengupahan dengan melibatkan pengusaha dan buruh.
Kenaikan ini hanya ditentukan dari Presiden, ini berarti tidak sesuai dengan keputusan kita bersama juga, Apindon sudah jelas menolak dengan kenaikan UMP 6,5 persen tersebut.
Di lokasi yang sama Sekretaris Apindo NTT, Toni Angtariksa Dima menjelaskan bahwa dalam Permenaker tersebut ada pasal dan ayat yang saling bertentangan.
Toni mamperjalas bahwa Pada pasal 2 ayat 3 menyatakan Nilai kenaikan UMP adalah sebesar 6,5 persen tetapi pada ayat 5 dinyatakan bahwa Nilai Kenaikan UMP pada ayat 3 mempertimbangkan, a. Pertumbuhan ekonomi, b. Inflasi, c. Indeks tertentu. Pada ayat 5, indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi,” kata Toni
Dijelaskan penetapan Upah Minimum Provinsi mempertimbangkan ketiga hal itu sesuai dengan yang ada di provinsi,” tambahnya.
Pada pasal 3 ayat 1 menyatakan Perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pasal 2 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Imbuh Toni
Hal ini berarti UMP dihitung oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Yang jelas, kita di NTT boleh punya perhitungan sendiri. Untuk itu, sementara kami belum dapat menyetujui kenaikan UMP NTT tahun 2025 dan kami juga tidak akan menandatangani rekomendasi hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025,” ujar Toni
Perhitungan kenaikan UMP NTT adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 adalah = 2.186.826 + (6, 5 persen x 2.186.826) = 2.186.826 + 142.143,69 = 2.328.969,69.beber Toni
Kenaikan UMP ini bisa mempengaruhi biaya tenaga kerja, biaya operasional dan juga pembayaran BPJS jadi naik berarti harga barang akan melonjak naik saat daya beli menurun akan sangat menyulitkan pengusaha.punkas Toni (**)
Anand