Sosper Daerah Lampung Selatan No 3 tahun 2020 Dihari Kedua, Suhar Pujianto ; Perlunya Partisipasi Masyarakat
Lamsel, libasmalaka.com – Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto mengatakan perlunya partisipasi dalam masyarakat untuk menjaga ketentraman lingkungan dengan menjaga keamanan lingkungan.
Ha itu di katakan Suhar Pujianto usai acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Lampung Selatan No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat di hari kedua pada bulan Mei 2024 diDesa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda Lamsel. Selasa (21/05/2024).
Kepada media ini, Suhar Pujianto mengatakan, Ketentraman dan Ketertiban akan tercipta dengan baik jika Keamanan Ketertiban itu dilaksanakan juga dengan baik.
Perlunya partisipasi dalam masyarakat untuk menjaga ketentraman lingkungan dengan menjaga keamanan lingkungan.
\”Siapa yang ga mau aman dan tertib tentunya semua juga mau, kalau kita tidak lakukan kemauan kita itu dalam hal ini kemanan dan ketertiban maka kita tidak akan merasakannya, Kita yang kendalikan rasa itu,\” Kata Suhar Pujianto.
\”Jika sudah kita lakukan untuk diri kita maka kita lakukan juga dilingkungan kita,\” Imbuhnya.
Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan, Sedangkan pengertian Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.
Ketertiban dalam hal ini ketertiban umum adalah suatu keadaan yang aman, tenang dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma- norma yang ada.
\”Jika sudah aman dan tertib maka kita akan merasa tentram,\” Tutup Suhar Pujianto.
