20 April 2024

Kades Banding Pinta Petugas PBB Menghimbau Warga Untuk Tertib Bayar Pajak

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Kepala desa (Kades) Banding Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung, Juheruddin, meminta kepada petugas pajak bumi dan bangunan (PBB) didesanya agar menghimbau untuk tertib bayar pajak

Hal itu disampaikan Juheruddin mengingat pembayaran PBB bagi wajib pajak di Desa Banding baru mencapai 38%, Hal itu juga disampaikan Juheruddin usai musyawarah pertanggung jawaban (MDPJ) semester 1 tahun anggaran 2022 di aula desa setempat, Rabu (28/09/2022).

“Kepada petugas pajak terutama seluruh RT dan Kadus  agar menghimbau warganya untuk membayar pajak PBB, karena PBB ini untuk pembangunan didesa kita juga,”Ungkapnya.

Dikatakannya, Dana pembangunan didesa yang berasal dari anggaran APBD maupun dari dana desa (DD) berasal dari pajak.

“Inikan penting juga buat masyarakat makanya kita himbau kepada masyarakat untuk tertib bayar pajak terutama lagi PBB nya,” Kata Juheruddin

Selain meminta kepada petugas pajak PBB didesa, Juheruddin juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh lembaga didesa terutama lagi BPD yang telah bekerjasama dengan baik bersama Pemdes.

“Kepada seluruh lembaga didesa kita ini saya ucapkan terimakasih karena sudah bekerjasama dengan baik, harapan saya kerjasama ini terus ditingkatkan agar program pembangunan desa dapat berjalan lancar dan desa pun bertambah maju,” Ucapnya.

Terkait MDPJ semester 1, Kasi Ekobang Kecamatan Rajabasa, Fadli Apriza
menanggapi, MDPJ dikembalikan lagi kepada masyarakat karena masyarakatlah yang menilai pembangunan yang telah direalisasikan oleh Pemdes di semester 1

“Ini bentuk tranparansi Pemdes, jadi masyarakatlah yang menilai,” Tuturnya.

Hal serupa dikatakan, Pendamping desa Kecamatan Rajabasa, Purwantina, dikatakannya, MDPJ  merupakan poin pertanggung jawaban Pemdes.

“Ada 3 poin yakni Laporan pertanggung jawaban semester 1, Laporan pertanggung jawaban semester 2 atau laporan pertanggung jawaban akhir tahun,” Katanya.

“Sebagai bentuk transparansi desa dalam rangka pelaksanaan APBDES tahun 2022 di semester 1 ( januari -Juli ), Ini juga sebagai acuan penyusunan APBDes perubahan di tahun 2022, Dan juga masyarakat desa juga tau kegiatan apa saja yg sudah realisasi mana yang tidak terealisasi. Karena perubahan kegiatan yang menyesuaikan kegiatan Kecamatan dan kabupaten, dan juga ada kebutuhan desa lainnya yang mendesak,” Pungkasnya. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan