Kajati Resmikan Desa Hajimena Jadi Kampung RJ, Nanang Ermanto Harap Berdampak Positif Terhadap Penegakan Hukum
Lamsel, www.libasmalaka.com – Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Provinsi Lampung Sigit Yulianto resmikan Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai Kampung Restorative Justice (RJ).
Pesmian sekaligus penetapan kampung RJ tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Provinsi Lampung Lampung, Sigit Yulianto dampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dwi Astuti Beniyati dan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. di kantor Desa Hajimena, Rabu (09/03/2022)
Dirilis www.lampungselatankab.go.id Peresmian itu juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi, Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, Camat Natar Rendi Eko Supriyanto, Kepala Desa Hajimena Suhaimi Abu Bakar, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Desa Hajimena.
Peresmian tersebut dilakukan dengan menandatangani prasasti penetapan Kampung RJ Desa Hajimena oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto yang di dampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dwi Astuti Beniyati dan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi, Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, Camat Natar Rendi Eko Supriyanto, Kepala Desa Hajimena Suhaimi Abu Bakar, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Desa Hajimena.
Desa Hajimena merupakan desa pertama di Kabupaten Lampung Selatan yang telah ditetapkan menjadi Kampung RJ dan diberi nama Kampung Khagom Mufakat yang tentunya dilihat dari berbagai pertimbangan dengan ketentuan prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melaporkan, pembentukan Kampung RJ Desa Hajimena berawal dari adanya kasus tindak pidana ringan yang di lakukan masyarakat sekitar dengan penyelesaian masalah sejalan dengan proses RJ.
“Terkait pembentukan kampung RJ berawal adanya kasus pidana pasal 351 tentang tindak penganiayaan ringan di antara warga yang sudah ditangani Polsek Natar dimana yang berujung damai dan memohon kejari untuk menjadi fasilitator perdamaian tersebut,” jelas Dwi Astuti.
Dwi Astuti menyebut, Tentang pemberhentian penuntutan pengadilan dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan secara selektif hingga proses penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan proses RJ.”
“Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian dibawah 2.5 Juta, tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana adalah tidak lebih dari lima tahun,” Papar Dwi Astuti.
Sementara, Kepala Kejati Provinsi Lampung Nanang Sigit yang juga membuka secara resmi acara tersebut mengatakan, pembentukan Kampung RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Antara korban, pelaku dan masyarakat ini bisa menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara musyawarah kekeluargaan”, ujar Nanang Sigit.
Menurutnya, dengan adanya Kampung RJ khagom mufakat dapat menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum serta taat hukum di wilayah Kab.Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung.
“Penegakan hukum dengan adanya Kampung RJ upaya kita bersama untuk menghasilkan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat. Serta saya berharap mudah-mudahanan akan menginspirasi wilayah lain di Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung untuk membentuk Kampung RJ,” Ungkapnya.
Pada Kesempatan yang sama, bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyambut baik kegiatan pembentukan kampung RJ dengan harapan
berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat.
“Harapan kita semua, dengan dibentuknya kampung RJ Khagom mufakat ini, akan berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat, dan sekaligus sebagai solusi alternatif pemecahan masalah yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan di luar Pengadilan,” Jelas Nanang.
Nanang juga berharap, inisiasi yang dilakukan oleh Kejari Lamsel dengan membentuk Kampung Restorative Justice tidak hanya berhenti di desa Hajimena.
“Ini merupakan yang pertama kali dibentuk di Desa Haji Mena Kecamatan Natar dan mudah-mudahan ke depannya akan terbentuk kampung-kampung Restorative Justice lainnya di Kabupaten Lampung Selatan,” Harapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Hajimena yang pada hari ini menjadi Desa pertama dibentuknya Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat, agar dalam penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan dengan melibatkan pihak kejaksaan sebagai penengah dalam penyelesaian masalah.
“Saya optimis Kampung Restorative Justice ini akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas,” Tegas Nanang. (Kmf)
