14 September 2024

Sah,,, Musdesus Desa Kota Guring Tetapkan 71 KPM BLT DD

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Sebanyak 71 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) Tahun angaran 2022 Desa Kota Guring Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung telah sah ditepakan.

Penetapan tersebut tertuang dalam acara musyawarah desa khusus (Musdesus) Desa Kota Guring yang digelar di gedung PAUD desa setempat, Jum’at (04/03/2022).

Acara yang dipimpin BPD Desa Kota Guring Abdul kadir usman itu dihadiri, Kasi Pemerintahan, Sugeng, Purwatina PD, Kades Kota Guring Deni Roziansyah beserta aparatur dan para tokoh masyarakat Desa Kota Guring.

Dikesempatan itu, Deni Roziansyah mengungkapkan, Pada 2021 KPM BLT DD di Desa Kota Guring ada 105 KPM, namun pada 2022 KPM BLT DD hanya 71 KPM.

“Karena 40% dari anggaran DD untuk BLT,. Jadi kita hanya bisa menetapkan 71 KPM, artinya ada 34 KPM yang kita kurangi, Kita Pemdes akan terus berusaha dan berupaya yang 34 KPM ini kita masukan ke data Program PKH dan BPNT,” Ungkapnya.

Masih dalam ungkapanya, Deni katakan, Untuk penjaringan 105 KPM BLT dilakukan oleh tim verifikasi dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping desa (PD) dan pihak Kecamatan dalam hal ini Kecamatan Rajabasa beberapa waktu lalu.

“Kita Pemdes menerima data KPM dari tim verifikasi yang telah bekerja beberapa waktu lalu, untuk menetapkan KPM ini ikuti mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan kita juga mengikuti 6 kriteria yang telah di tetapkan oleh Pemerintah,” Ungkapnya lagi.

Lanjutnya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rajabasa Sugeng mewakili Sabtudin Camat Rajabasa berharap dengan adanya Musdesus penetapan KPM BLT DD berjalan dengan baik.

“Semoga saja hasil dari Musdes ini mendapatkan hasil yang terbaik serta dapat menetapkan KPM BLT sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan,” Harapnya.

Sementara itu, Purwatina PD Kecamatan Rajabasa menerangkan, Penetapan BLT DD 2022 mengikuti Perpres no. 104 thn 2021, PMK 190 thn 2021, Permendes no. 7 tahun 2021 dan Perbup 43 tahun 2021.

“Penetapan BLT DD ini harus dimusyawarahkan di Musdesus ini, untuk di ketahui prioritas penggunaan DD 2022, 40% BLT, 20% ketahanan Pangan (Nabati n Hewani), 8% Penanganan Covid ( masker, posko dll), 6 % Oprasional Perkantoran. 26 % untuk Insentif, dll” Terangnya.

Usai sambutan, Musdesus itupun dipimpin BPD Kota Guring bersama peserta musyawarah yakni LPM, BPD dan tokoh masyarakat , Hasil dari Musdesus 71 KPM telah disetujui dan disahkan. ( Jer/Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan