Bupati Lamsel Tegaskan Kades Untuk Tidak Melanggar Hukum
Lamsel, www.libasmalaka.com – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Provinsi Lampung, Hi. Nanang Ermanto tegaskan Kepala desa (Kades) untuk tidak melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Bupati Nanang Ermanto saat memberikan pembinaan kepada aparatur desa Negara Ratu Kecamatan Natar usai membuka Musrenbangcam Natar, Senin (14/02/2022).
Pembinaan yang digelar dibalai desa setempat itu, Bupati Nanang juga meminta kepada Kades untuk mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
“Tugas utama kepala desa adalah menjalankan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan menciptakan keamanan dan ketertiban didesanya,”Tegas Nanang.
Selain Kades, Bupati Nanang juga meminta kepada Camat
bersama aparatur desa harus bersinergi proaktif meningkatkan potensi desa terutama dari segi wisata dan usaha menengah kecil mikro (UMKM) untuk mendongkrak pendapatan warga ditengah masa pandemi covid-19 ini.
“Jadi Camat dan para aparatur desa harus bisa bersama-sama bergotongroyong menciptakan perekonomian yang berdampak pada peningkatan pendapatan untuk warga setempat baik dari segi pariwisatanya dan UMKM untuk dapat dibina,” Pinta Bupati Nanang Ermanto.
Demi memutuskan mata rantai virus Covid-19 varian omicron yang saat ini sedang merebak, orang nomor satu di Lamsel itu meminta kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan umumnya dan khususnya di desa Negara Ratu untuk lebih meningkatkan protol kesehatan (Prokes)
Dirilis www.lampungselatankab.go.id
Hadir pada kesempatan itu, Inspektur Kabupaten Anton Carmana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Erdiyansyah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Mulyadi Saleh.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inji Indriati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edi Firnandi, Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Lampung Jekvy Hendra serta Camat Kecamatan Natar Rendi Eko Supriyanto.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edi Firnandi mengungkapkan untuk aparat desa dapat bersinergi dengan disdukcapil dalam hal pelayanan kependudukan.
“Maka dari itu saya berharap antara aparatur desa dan disdukcapil ada sinergi yang kuat serta untuk kepala desa untuk aktif dalam melaporkan setiap kejadian seperti kelahiran, pernikahan serta kematian supaya adanya sinkronisasi data,”ungkapnya.
Tidak lupa, Edi Firnandi juga memperkenalkan program layanan ID DIGITAL untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan akses data pribadi hanya melalui handphone.
“Nanti akan ada aplikasi yang mirip dengan pedulilindungi, nantinya semua data seperti KTP, Akte dan KK akan dengan mudah diakses secara digital melalui aplikasi tersebut,”tambahnya.
Anton Carmana Inspektur Kabupaten Lampung Selatan menjelaskan adanya rambu-rambu yang harus diperhatikan Inspektorat dalam pengelolaan keuangan didesa yang mengacu pada pemendagri No 73 tahun 2020 terkait dengan pengelolaan dana desa.
“Adapun tugas kita adalah melakukan evaluasi terhadap keuangan didesa bersama dengan PMD, Camat dan aparatur desa bersama melakukan pengawasan pengelolaan dana desa supaya tidak gunakan untuk hal-hal diluar ketentuan,” ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Erdiyansyah juga menyampaikan saat ini kita masih dalam kondisi pemulihan ekonomi nasional dan penuntasan kemiskinan.
“Jadi di tahun 2022 ini dana desa Kuta 40% minimal BLTDD (bantuan langsung tunai dana desa) , 20% untuk ketahanan pangan dan 8% untuk penanganan covid-19, 6% untuk memberikan gaji aparatur desa” jelasnya.
Erdiyansyah juga menyampaikan untuk mengembangkan potensi desa agar memberikan manfaat untuk desa terlebih untuk masyarakat desa sendiri. (Red)