Koordinator Umum YKPA .Orang Muda Bisa Diberdayakan Guna Manyampaikan Permasalahan Di Desanya
https://youtu.be/e4KMVgi1zps
libasmalaka.com – Pelatihan Teknik Advokasi Bagi pendamping Forum Anak Dan Orang Muda yang dilaksanakan Yayasan Karunia Pengembangan Anak (YKPA)
Mitra Chilfund Internasional Di Indonesia yang dihadiri Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A)
Kabupaten Malaka diwakili Kepala bidang Pengendalian penduduk Penyuluhan dan penggerakan Bernedetha Saree Kuna SKM. Joli Ndolu Dosen dari Fakultas Hukum Undana, NTT, Kaur Perencanaan Desa Lakekun Agustinus Mali Asa.
Kegiatan dilaksanakan diaula hotel Ramayana Betun Rabu (2/3/2022)
Koordinator Umum Yayasan Karunia Pengembang (YKPA) Mitra Childfun Michael Riu yang ditemui media ini, Berharap Orang Muda ini memiliki kamampuan dan terampil bagaimana mereka terlibat didalam proses pembagunan tingkat desa sampai kabupaten
Orang muda bisa diberdayakan dan dilatih guna melihat persoalan dan isu yang ada di desa dan disampaikan kepada orang orang yang pemangku kepentingan dan pemerintahan supaya bisa memperhatikan itu Karena isu atu kejadian nyata di pedesaan itu jarang terekspos dan diangkat sehingga dari kami dari YKPA Mitra Childfun selau mendapat informasi persoalan
Seperti kekerasan Seksual dan lainnya kepada anak pungkas Michael Riu.
Pada sesi dialok mendengarkan hasil diskusi antar kelompok yang dibagi menjadi Empat Kelompok dari masing – masing desa merekomendasikan permasalahan yang terjadi di desanya
Kelompok pertama dari Desa Lakekun Kecamatan Kobalima kabupaten Malaka
Elisabeth D. Bere dan
Petrus A. Ninu menyampaikan
Masalah kekerasan seksual terjadi pada desa- desa tempat tinggal kami. Salah satu contoh adalah kekerasan seksual berkedok dukun yang terjadi di desa Lakekuan, kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka pada Januari 2022. Berdasarkan identifkasi masalah, faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual yaitu
Orang tua pergi bekerja ke propinsi lain dan meninggalkan anaknya meninggalkan anaknya
Penyalahgunaan media sosial – sering membaca menonton melihat gambar dan video porno
Kurangnya pengawasan dari orang tua Kurangnya pendidikan seks – kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi Dampak kekerasan seks terhadap korban yaitu :
Korban di buli
Nama korban dan keluarga tercemar Bisa ada lagi korban baru bila masalah kekerasan sexsual tidak diselesaikan
Korban bisa bunuh diri
Korban mengalami pendarahan
Korban terkena penyakit menular seksual
Rekomendasi kepada :
1.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka (DPPKBPPPA) Kabupaten Malaka agar
Mendampingi korban kekerasan seksual
Memberikan sosialisasi tentang kekerasan seksual,
Memberikan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi remaja,
Memmberikan pemahaman kepada orangtua tentang pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi remaja
Membentuk PATBM di desa- desa yang belum terbentuk agar dapat melakukan upaya pencegahan dan penangan kekerasan seksual
Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) agar memproses secara hukum kasus kasus kekerasan seksual sehingga pelaku dihukum
3.Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malaka agar memberikan edukasi kepada orang muda, anak- anak tentang penggunaan media sosial yang sehat
4.Pemerintah Desa
Mendukung Pembentukan PATBM di desa
Mengalokasikan dana desa untuk PATBM yang telah terbentuk
Menghimbau kepada masyarakat agar kasus- kasus kekerasan seksual dilaporkan ke kepolisian
Mengaktifkan karang taruna agar dapat menjadi salah satu pusat informasi bagi orang muda.
5.Masyarakat agar melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada Kepolisian
6.PATBM yang telah terbentuk di desa
Melakukan edukasi kepada masyarakat dan orang muda untuk pencegahan kekerasan sksual Mendampingi korban kekerasan seksual
Kelompok kedua dari desa kamanasa kecamatan Malaka barat Matilda F. Mais
Katharina Obe, menyoal Masalah Pengangguran
Di desa- desa tempat kami tinggal cukup banyak orang muda berusia 18 – 29 tahun yang menganggur, baik yang putus sekolah, yang tamat SMA maupun Perguruan Tinggi. Faktor penyebab terjadinya pengangguran yaitu:
Rendahnya tingkat pendidikan akibat putus sekolah
Tidak memiliki keterampilan kerja Tidak ada motivasi untuk kerja- malas – gengsi
Kurang tersedia lapangan pekerjaan Kurangnya dukungan dari orang
Semakin berkurangnya minat orang muda menjadi petani
Dampak pengangguran :
Memicu terjadinya tawuran dikalangan remaja karena kurangnya kesibukan
Mengkonsumsi minuman keras atau alkohol
Memicu terjadinya pelecehan seksual
Terjadinya tindakan kriminal seperti mencuri, pemalakan, perjudian
Mencari kerja ke luar propinsi NTT atau keluar negeri dan rentan menjadi korban perdagangan orang.
Rekomendasi untuk penyelesaian masalah, kepada :
DPRD Kabupaten Malaka Mendukung anggaran dan melakukan pengawasan terhadap dinas- dinas yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan , dukungan penyediaan lapangan kerja.
Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka mengaktifkan Balai Latihan Kerja, menyediaan kursus- kursus ketrampilan, menyediakan informasi lowongan kerja.
Bappeda Kabupaten Malaka melaksanakan perencanaan dan pelaporan dari dinas- dinas yang menangani masalah pengangguran
Dinas Koperasi, memberikan modal usaha, membentuk koperasi dan pendampingan kepada kelompok koperasi/ usaha.
Dinas Pertanian membangun kesadaran orang muda, mendorong dan memberikan motivasi kepada mereka untuk menjadi petani karena lahan pertanian masih tersedia; membentuk kelompok petani muda-mengalokasikan dana dan pendampingan bagi petani muda
Pemerintah Desa agar mendata warga yang menganggur; mengalokasikan dana desa untuk pelatihan meningkatkan ketrampilan dan modal usaha ; melibatkan orang muda dalam musrenbang dusun, desa; mengaktfikan karang taruna dan mendukung pendanaan untuk agar karang taruna menjadi penggerak orang muda di desa; mengaktifkan forum anak desa- sebagai wadah untuk meningkatkan ketrampilan
Lembaga agama agar memberikan motivasi kepada orangmuda untuk semangat bekerja
Sementara kelompok tiga menyoroti dari desa litamali kecamatan Kobalima Matilda F. Mais Katharina Obe, menyoal
Masalah Perkawinan Anak
Masalah perkawinan anak yang dimaksudkan adalah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berusia dibawah 19 tahun bahkan 18 tahun. Berdasarkan hasil identifikasi permasalahan , faktor- faktor penyebab terjadinya perkawinan anak yaitu :
Adanya pergaulan bebas di kalangan remaja- orang muda
Kurang perhatian dan pengawasan dari orang tua
Pemaksaan menikah dari orang tua kepada anak, karena telah melakukan hubungan seks saat pacaran. Kehamilan saat masih dalam masa pacaran
Orang tua meninggalkan anak karena pergi bekerja ke luar negeri Putus Sekolah
Dampak pernikahan anak
Putus sekolah
Terjadi aborsi,
Terjadi kehamilan berisiko yang bisa berdampak kamatian ibu dan bayi
Ibu melahirkan bayi dengan berat badan rendah
Terjadi KDRT di kemudian hari
Masa depan suram
Menjadi korban bulying
Rekomendasi untuk penyelesaian masalah kepada
1.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka (DPPKBPPPA) Kabupaten Malaka agar :
Mendampingi anak korban pernikahan anak,
Melakukan edukasi ke masyarakat tentang bahaya pernikahan anak,
Mendorong untuk pembentukan PATBM di desa- desa yang belum ada PATBM, agar dapat membantu dalam upaya pencegahan dan pendampingan korban perkawinan anak.
2.Pemerintah Desa/ Kelurahan, Dusun, , RT/ RW,
Melaporkan kasus perkawinan anak ke kelurahan/ desa dan kelurahan / desa melaporkan ke pihak berwajib untuk pencegahan perkawinan anak
Mendata kasus perkawinan anak.
3.PATBM di desa agar memberikan pendampingan, memberikan sosialisasi tentang bahaya pernikahan anak
4.Orangtua dan keluarga agar memberikan nasehat, perhatian dan memantau aktifitas anak
5.Lembaga Agama dan lembaga adat : menghimbau agar umat tidak menikahkan mereka yang masih berusia anak dan tidak menikahkan calon pengantin anak
Kelompok empat dari desa Lakekun barat Trinity Girlani Bau
Arnaldo Dasilva Soares
menyoroti Masalah Kekerasan Fisik Terhadap Anak Anak- anak sampai dengan saat ini masih menjadi korban kekerasan fisik. Pelaku kekerasan fisik adalah orangtua di rumah maupun guru di sekolah. Kekerasan fisik yang dialami seperti : cubit, menampar, memukul dengan mistar/ kayu, dll Faktor penyebab anak mendapatkan tindakan kekerasan fisik yaitu :
oTidak menurut nasihat orang tua, guru Bermain HP saat di sekolah Tidak mengerjakan tugas sekolah, Pekerjaan Rumah (PR) yang diberikan oleh guru)
Terlambat ke sekolah
Tidak menghargai guru yang sedang berbicara di depan
Masalah dalam keluarga
Tidak belajar di rumah
Dampak kekerasan fisik terhadap anak :
Anak- anak merasa tidak nyaman atau tertekan
Anak menjadi kurang berani dan tidak percaya diri karena takut disalahkan dan dibentak.
Anak menjadi kebal dengan kekerasan fisik.
Anak tidak mau pergi ke sekolah
Anak pergi meninggalkan rumah
Rekomendasi untuk menyelesaikan masalah kepada :
1.Anak- anak : bila mengalami kekerasan dapat melaporkan ke orang- orang terdekat seperti Om, opa, Oma dan orang yang kita percaya
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar
Melakukan edukasi kepada para guru agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak
Mengembangkan pendidikan ramah anak di sekolah
Memberikan sanksi kepada guru- guru yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak
3.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka (P2KBP3A ) agar
Memberikan penyuluhan kepada orangtua agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak Membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) agar dapat melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak Mendorong Pembentukan Sekolah Ramah Anak
Yayasan Karunia Pengembangan Anak
Memberikan penyuluhan kepada orangtua tentang mengasuh anak tanpa kekerasan
Mendorong pembentukan sekolah ramah anak.
Sementara Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka diwakili Kepala bidang Pengendalian penduduk Penyuluhan dan penggerakan Bernedetha Saree Kuna yang baru bergabun di dinas P2KBP3A berjanji bakal menyampaikan rekomendasi dari setiap kelompok bakal dilaporkan kepada kepala Dinas
P2KBP3A. (Ananda Budiman)
