1 Mei 2024

Video Siarang Langsung di Ruangan Penyidikan Polres Rote Ndao Viral, Penyidik dan Pelapor Akan Diberi Teguran

0
Spread the love

Rote Ndao,libasmalaka.com – Dua hari terakhir jagad maya dihebohkan dengan adanya Video siaran langsung di ruangan penyidikan polres Rote Ndao yang diduga sengaja disiarkan oleh seorang Oknum wartawati saat membuat Laporan atas dugaan tindak Pidana Pencemaran dirinya oleh dua orang rekan seprofesinya.

Video Viralnya tersebut memunculkan ragam tanggapan mengenai Standart Operasional Prosedurt yang diterapkan oleh Kepolisisan Resort Rote Ndao dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

Polemik ini terus bergulir ditengah masyarakat meskipun Wartawati yang mengunggah siaran langsung tersebut telah menghapus status yang diuploadnya pada hari Munggu (24/10/2021) petang tersebut.

Tidak sedikit masyarakat yang menilai Polisi menerapkan standar ganda dalam penanganan Laporan masyarakat, sehingga membiarkan oknum tertentu untuk melakukan tindakan yang secara etika tentu sangat merugikan pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
Pengamat Hukum dari Universitas Arta Wacana Kupang  Dr. Yanto M.P. Ekon yang dikonfirmasi media ini Senin 25 Oktober 2021 mengatakan, Laporan masyarakat menjadi ranah  kepolisian dan semua yang terkait dengan kasus yang dilaporkan tidak diberikan kepada siapapun kecuali kepada tersangka, setelah itu ketika sampai di Pengadilan barulah BAP atau apapun diberikan kepada terdakwa maupun penasihat Hukum  untuk kepentingan pembelaan di pengadilan.

“tugas kepolisian kan sebenarnya hanya menerima Laporan masyarakat lalu melakukan penyelidikan, kalau hasil penyelidikan tersebut ternyata laporan itu merupakan peristiwa pidana, maka penyidik akan menyampaikan SP2HP kepada pelapor” Kata Yanto.

Dalam kesempatan itu, Yanto juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelapor yang melakukan siaran langsung di ruang penyidikan tersebut tidak ada aturan hukum namun hal itu berkaitan dengan etika.

“karena hal itu berkaitan dengan Etika jadi itu merupakan kewenangan Institusi, jika itu ada pelanggaran kode etik tentuk pimpinan institusi tersebutlah yang memutuskan langkah apa yang perlu diambil terhadap yang bersangkutan” tambah Yanto,

Yanto juga mengisahkan berdasarkan pengalamamnya dalam melakukan pendampingan kepada setiap klien biasanya alat Komunikasi seperti Hanphone tidak dibawa serta ke ruang penyidikan.
Sementara Itu Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.Si  yang dikonfirmasi media ini melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao IPTu Anam Nurcahyo mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Pelapor yang viral dimedia sosial merupakan pelanggaran Kode etik untuk itu terhadap penyidik maupun pelapora akan diberikan teguran keras oleh pimpinan.

inilah transkrip pembicaraan dalam video siaran langsung yang dilakukan oleh seorang pelapor yang diduga merupakan seorang wartawati di Kabupaten Rote Ndao, selamat sore saya ending sidin, sat ini saya berada di pores rote ndao untuk melaporkan pemfitnahan yang dituduhkan kepada saya melalui media ciber ntt terkini yang disampaikan oleh beberapa nara sumber diantaranya kepala desa mukekuku dan dua oknum lainnya, perlu diketahui bahwa kasus ini sebenarnya suda berlangsung lama, sejak pertengahan oktober lalu dan saya telah melaporkan kepada paminal provos polres rote ndao karena diduga akibat ulah dari babinkamtibmas yang bertugas pada desa mukekuku  dan telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun kemudia mencuat lagi, saya kembali difitnah, dan hari ini mengapa saya melaporkan media tersebut, karena perlu diketahui bahwa website rote terkini tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada saya, dan selalu berlindung dibalik UU pers untuk mengkriminalisasi orang lain untuk menjatuhkan orang lain, ingat dalam etika pers jelas seseorang dilarang bertindak sebagai wartawan, redaktur, pemred, selanjutnya mari kita sama-sama mempelajaru UU pers ok? (DANCE HENUKH)

About Post Author

Tinggalkan Balasan