1 Mei 2024

Delapan Mantan Perangkat Desa di Rote Ndao, Gugat Kadesnya ke PTUN

0
Spread the love

Rote Ndao.libasmaka.com –Delapan orang Perangkat Desa Nggelodae Kecamatan Rote selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Telah diberhentikan oleh kades,, dengan pemberhentian itu delapan mantan perangkat desa Ngelodae tersebut merasa tidak prosedural sehingga melakukan perlawanan
Perangkat desa itu masing-masing: OLIS PAULUS KOANAK, SELFINCE YOHANA
EKON, ATRI AFLIANA LUTUH, ALEXANDER MALELAK, IDA ROYANI JESUA, FENCIE SINLAE, ALEXANDER SINLAE dan GODLIF TANU.

Delapan Perangkat Dasa

Dinilai tidak prosedural, delapan mantan perangkat desa itu, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
terhadap Keputusan Kepala Desa Nggelodae yang memberhentikan mereka sebagai Perangkat Desa.

Gugatan tersebut terdaftar dalam Register Perkara di PTUN Kupang No. 29/G/2021/PTUN-KPG, tanggal 22 Oktober 2021
Para Perangkat Desa yang mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Nggelodae ke PTUN Kupang diwakili oleh
2 (dua) orang kuasa hukum masing-masing RIAN VAN FRITS KAPITAN, SH.,MH dan YOHANA LINCE ALENG, SH.,MH. RIAN VAN FRITS KAPITAN, SH.,MH yang diwawancarai media Via Telepon (selasa/26/10/2021) mengatakan gugatan para perangkat desa yang diberhentikan ini didasari 2 (dua) alasan. Pertama; Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara substansial bertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23
ayat (1) dan (2) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 dengan alasan: 1) Delapan orang perangkat desa yang
diberhentikan belum mencapai umur 60 tahun; 2) Tidak ada yang menjadi terpidana; 3) Semua masih memenuhi
syarat sebagai Perangkat Desa; 4) Tidak ada yang mengundurkan diri; 5) Kepala Desa Nggelodae tidak pernah
memberikan teguran dan pemberhentian sementara kepada 8 perangkat desa tersebut tetapi langsung menerbitkan
SK Pemberhentian. Kedua; Keputusan Kepala Desa Nggelodae Tentang Pemberhentian Perangkat Desa secara
prosedural bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jo. Pasal 5 ayat (5) & (6) Permendagri No. 67 Tahun 2017, Jo. Pasal 23 ayat (3), (4) dan (5) Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun 2019 sebab
Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Nggelodae tanpa dikonsultasikan dan memperoleh rekomendasi
persetujuan dari Camat Rote Selatan. Lebih lanjut RIAN VAN FRITS KAPITAN, SH.,MH mengatakan bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki ‘permohonan rekomendasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Nggelodae telah ditolak Camat Rote Selatan melalui Rekomendasi Camat Rote Selatan Nomor: 141.4/96/KRS.1.1, tanggal 09 Juni 2021 Tentang Penolakan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan, kecuali Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum untuk menggantikan . FILMON LIU yang telah mengundurkan diri pada tanggal 28 April 2021.

Penolakan Rekomendasi Camat Rote Selatan tersebut ditegaskan lagi melalui Surat Penegasan Plt. Camat Rote Selatan Nomor: 140/143/KRS 1.1, tanggal 06 September 2021. Akan tetapi meskipun permohonan rekomendasi dari Kepala Desa Nggelodae.

DITOLAK oleh Camat Rote Selatan namun Kepala Desa Nggelodae tetap menerbitkan Keputusan Pemberhentian
terhadap 8 (delapan) Perangkat Desa. Akibat dari tindakan Kepala Desa Nggelodae yang menerbitkan Keputusan
Pemberhentian Perangkat Desa tanpa adanya rekomendasi persetujuan dari Camat Rote Selatan, maka Plt. Camat
Rote Selatan telah memberikan TEGURAN TERTULIS kepada yang bersangkutan melalui Surat Teguran
Nomor: 140/146/KRS.1.1, tanggal 09 September 2021 karena tindakan tersebut tergolong pelanggaran terhadap
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 67 Tahun 2017 maupun Perda Rote Ndao Nomor: 10 Tahun
2019. Semua ini akan kami buktikan dalam persidangan pengadilan.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Para Perangkat Desa Rian Kepada Media ini.( DANCE HENUKH)

About Post Author

Tinggalkan Balasan