19 April 2024

2020 PBB Desa Bumi Asih Raih 80%, Poniran Ucapkan Syukur

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Guna meningkatkan rasa sadar masyarakat dalam membayar Pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemdes Bumi Asih Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) lakukan Sosialisasi pajak.

Sosialisasi pajak dilakukan di balai desa Bumi Asih dihadiri langsung Rika Wati, S, STP. MM. Camat Palas, Rusli Upt Pajak Palas, Poniran Kades Bumi Asih beserta aparatur dan Narasumber Gunawan Staf Kecamatan Palas, Selasa (30/03/2021)

Pada kesempatan itu, Poniran ungkapkan rasa terimakasih kepada Pihak Kecamatan Palas yang telah memberikan sosialisasi pajak kepada aparatur dan masyarakat.

“Alhamdulillah, pada hari ini, kita akan mendapatkan arahan tentang wajib membayar pajak,” Ungkapnya.

Kemudian Poniran melaporkan hasil penagihan pajak PBB di desanya yang mana pada tahun 2020 hasil pajak tersebut hampir maksimal 100% sesuai target yang diinginkan.

“Alhamdulillah, Bu Camat tahun 2020 PBB kita mencapai 80%, Mohon kiranya bimbingan agar permasalahan pajak ini tertata dengan baik lagi,” Imbuhnya.

Lanjutnya Rika Wati mengatakan, Kegiatan sosialisasi pajak yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun.

“Tadi pak kades ucapkan terimakasih, kami juga ucapkan terimakasih kepada Pemdes yang melaksanakan kegiatan ini (sosialisasi pajak -Red),” Katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 500/1158/04/2020 tentang dukungan stimulus pajak kewenangan kab/kota menangani dampak covid 19, Oleh karena itu Bupati Lampung Selatan masih meneruskan program penghapusan PBB dibawah minimal Rp 30.000.

“Alhamdulillah, Itu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, yang Rp 30.000 keatas tetap dikenakan Pajak PBB,” Ujar Rika Wati.

Hal serupa dikatakan Rusli Upt Pajak Palas, Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun itu juga sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Lamsel.

Kemudian terkait Dana bagi hasil (DBH) pajak yang diberikan kepada Pemerintah desa, Rusli jelaskan dana tersebut tidak saja dari hasil pajak PBB akan tetapi  dari 10 item pajak yakni pajak miniral bukan logam dan bebatuan, Pajak parkir, pajak BPHTB, pembangunan jalan, Reklame, Hiburan, Hotel, Restoran Pajak air tanah (PAT) dan pajak PBB PP.

“Jadi dari 10 item itulah, DBH diberikan kepada desa untuk membangun desa, termasuk kegiatan ini juga dana nya yah dari DBH itu juga,” Terang Rusli.

Diakhir sambutan, Gunawan staf bagian Pajak Kecamatan Palas menjelaskan ketetapan pajak PBB desa Bumi Asih tahun 2021 sebesar Rp 8.401.869.

“Untuk tahun 2020, Pokok PBB Desa Bumi Asih Rp 25.669.262, penghapusan 573 lembar = Rp 18.565.006. jadi Poko Ketetapan pada 2020 sebesar Rp 7.104.256. selisih Rp 1.297.613,” Tutup Gunawan.  (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan