19 April 2024

Terkait Sengketa Pasar Bumirestu, BPN Lampung Selatan Berikan Keputusan Pada 5 Januari 2021

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Kades, BPD dan perwakilan masyarakat Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan di dampingi Amrald Wakil ketua Umum GML, Ketua Investigasi DPP GML Indawan NS, Selasa (8/12/2020).

Kedatangan rombongan tersebut merupakan tindak lanjut mediasi yang dilakukan Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesbangpol Lampung Selatan terkait sengketa lahan pasar Desa Bumirestu.

Mediasi yang dilakukan pada Kamis (3/12/2020) diAula Kesbangpol tersebut, Masyarakat Desa Bumirestu menginginkan kepastiaan hukum terhadap pemerintah untuk mengembalikan lahan pasar kembali ke fungsinya.

Hal itu dikatakan Ketua Investigasi DPP GML Indawan NS
usai pertemuan bersama Plt Kepala BPN Lampung Selatan, Rabu (8/12/2020).

GML yang mendampingi sekaligus kuasa dari 1000 KK masyarakat Desa Bumirestu terkait sengketa pasar.

“GML di beri surat kuasa oleh masyarakat untuk mengawal Hak Masyarakat terkait pasar Bumirestu,” Ungkap Indawan.

Masih dalam ungkapanya, Indawan Mengatakan, Hasil kesepakatan yang digelar di ruang Kesbangpol bahwa pada Senen (7/12/2020) Pemda dengan Kepala desa (Kades) Bumirestu akan berkoordinasi dengan Kepala BPN menanyakan kejelasan tindak lanjut permohonan pembatalan sertifikat atas nama Temenggung Cahya Marga.

“Semestinya Senen tapi karena Plt Kepala BPN sedang sibuk yah akhirnya hari ini, Tadi kita sudah bertemu dan kita sudah bicarakan, hasil nya 14 hari kerja BPN akan memberikan keputusanya tepat nya pada 5 Januari 2021,” Ungkapnya lagi.

Hal serupa pun dikatakan Thomas Amrico Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Dirinya mewakili Pemkab Lampung Selatan turut serta dalam perundingan antara Pemdes Bumirestu dan Kepala BPN.

“Alhamdulillah, akhirnya sudah ada kejelasan dari pihak BPN, Apa yang menjadi permintaan masyarakat Bumirestu mengenai kejelasan pihak BPN akhirnya BPN akan memberikan keputusanya pada 5 Januari 2021,” Ujarnya.

Lanjutnya, Bambang ketua BPD Bumirestu pun mengatakan, Apa yang menjadi bahan pembicaraan bersama Kepala BPN Lampung Selatan dan apa yang menjadi keputusan BPN, akan disampaikan kembali kepada masyarakat.

“Tetap apapun hasilnya hari ini, kita akan musyawarah kan kembali bersama masyarakat, walau keputusanya selama 14 hari kerja tidak tertulis, sementara ini kita masih percaya kepada BPN, dan apa yang menjadi keputusan masyarakat dalam musyawarah nanti kita pun tidak tahu,” Tutupnya (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan