Tegakan Perda Pol PP Malaka Tertibkan Copot Baliho Iklan Rokok
Malaka.libasmalaka.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan penertiban Bener Iklan Rokok di Setiap Toko dan kios disepanjang jalan Raya Betun Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten
Kepala Satuan (Kasat) satpol Pp Daniel Bria kepada media ini selasa (9/6/2020) mengatakan, “sebelum penertiban tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemilik Usaha Dagang atau toko untuk melakukan pencopotam baner yang memuat tentang iklan rokok di sepanjang jalan kota betun
Anggota Kami melakukan penertiban dan mencopot baleho iklan rokok di sepanjang toko dan kios yang berada di kota betun dan sekitarnya diharapkan pemiliknya bisa secara sukarela melepas sendiri baleho iklan rokok yang terpasang di papan reklame,” ujar Kasat Pol-PP Daniel
Dasar penertiban tersebut, kata kasat, yakni sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Atas dasar tersebut kami mengambil sikap tegas dengan mencopot dan mengamankan iklan-iklan rokok dalam bentuk baner dan lainnya yang terpasang di titik-titik yang memang dilarang di dalam Perda
Tindakan ini, jelas Kasat , karena sudah dua tahun semenjak diundangkannya Perda KTR, tetapi belum juga dipatuhi oleh pihak-pihak pengusaha rokok. Dan apabila dengan tindakan awal tersebut tidak direspon oleh pihak pengusaha maka akan diambil tindakan tegas oleh Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP selaku Penegak Perda.
“Kalau masih saja terjadi kedepatan, maka akan kami tindak tegas, terlebih aturan ini sudah berlaku sudah cukup lama, jadi kami minta kesadaran dari pengusaha rokok itu sendiri, agar tidak memasang bener iklan rokok di tempat tempar jalan utama
Bapak Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dalam kesempatan apapun memberikan imbauan , kebiasaan hidup sehat itu dimulai dari hal-hal sederhana dan mulai dari diri sendiri, misalnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Karena itu pemerintah mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malaka
Kebiasaan hidup sehat adalah tidak merokok di tempat umum sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Oleh karena itu, bapak Bupati sangat mengharapkan dukungan masyarakat Kabupaten Malaka untuk melaksanakannya dan terlibat secara aktif untuk mengawasi dengan cara menegur siapa saja yang merokok di fasilitas umum seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan lokasi perkantoran. Ucap Kasat Daniel.(Adiman)