4 Oktober 2024

lindungi Rakyat dari Corona SBS Siapkan Anggaran Sebayak-Banyaknya

0
Spread the love

Malaka. Demi melindingi rakyat Kabupaten Malaka Pemerintah Kabupaten Malaka mengalokasikan anggaran sebanyak-banyaknya,tahap awal untuk penanganan Covid-19/corona sebesar Rp 5,4 Miliyard.

Pemerintah Kabupaten Malaka tetap melakukan pergeseran kegiatan karena sesuai perintah Bapak Presiden , Mendagri dan Mentri Keuangan bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pergeseran dan membatalkan kegiatan lain supaya anggarannya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid 19 dengan catatan pemanfaatannya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

hal ini dikatakan oleh Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) Usai mengikuti rapat melalui Video Konferensi (video conference) bersama Gubernur Provinsi Nusa Tenggara, (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL)  dengan Wali Kota dan Bupati se-NTT pada Selasa, (31/3/2020)

Kepada media ini mengatakan “Pemerintah Daerah melanjutkan apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi melui gubernur NTT yakni pencegahan penyebaran virus corona dengan Physical Distancing dan Social Distanting. “ Kita menyiapkan seluruh fasilitas jika terjadi karantina wilayah (lockdown), maka kita mampu melayani masyarakat dengan baik.

 

lanjut,SBS , puji Tuhan sebab hingga saat ini NTT dan khususnya Malaka belum ada orang yang positif COVID-19. “Walau demikian, bukan berarti tidak ada, namun masih dalam pemantauann,” ungkapnya.

Khusus Malaka lanjutnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 0 atau nihil, sedangkan
Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 3 orang dan Orang tanpa gejala (OTG) 113 orang.

SBS menjelaskan pengalokasian anggaran Rp 5,4 Miliyard tersebut baru tahap awal dan masih dilakukan perhitungan dan pergeseran sesuai arahan pemerintah pusat guna mengatasi persoalan Covid 19.

” Mengenai anggaran saya sudah buat statement bahwa tidak ada masalah karena prinsip APBD kita uang rakyat harus dikembalikan untuk rakyat, untuk rakyat tidak boleh ada kata mahal dan untuk rakyat jangan katakan tidak ada uang. Uang yang ada harus dialokasikan sesuai ketentuan dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara”.

“Semua kegiatan yang bersumber dari dana DAK dan yang dikirim dari Pempus harus dihentikan sesuai perintah pusat baik untuk kegiatan yang belum berjalan dan sementara berjalan harus dihentikan termasuk kegiatan yang sudah berjalan”.

” Saya minta supaya BKD melakukan pencatatan.
Untuk dinas teknis terkait seperti Dinkes dan RSUPP mana-mana yang perlu uang itu dicatat dan digeser dan dirapatkan di TAPD untuk dibawa dalam rapat perubahan anggaran . Kalau pergeseran tidak bisa lagi supaya dilaporkan untuk manfaatkan dana tak terduga”.

Dalam kesempatan itu Bupati mengingatkan dan menjelaskan tentang tata cara pengelolaan dana pemerintah sesuai prinsip-prinsip Ilmu Administrasi Negara

Dikatakannya, Uang pemerintah sesuai Ilmu administrasi negara bahwa Bupati dan DPRD tetapkan Perda APBD baru dibreackdown kedalam DPA dan diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah.

” Mereka ini yang jadi presiden untuk gunakan uang itu tanpa intervensi Bupati. Jadi kalau ada apa-apa tentang penggunaan uang itu maka yang bertanggung jawab adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran”

” Bupati baru tahu tentang pemanfaatan uang itu kalau ada laporan tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada Laporan Hasil Pemeriksaan dari Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah atau Auditor Negara lainnya. Tidak ada Bupati ikut campur pengelolaan keuangan di Perangkat Daerah. Kalau Bupati ikut Campur tangan Keuangan di Perangkat Daerah itu namanya Bupati Perampok”.

“Jadi kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan bencana maka yang bertanggung jawab itu dinas teknis terkait dan Bupati tidak ada kaitan dengan urusan itu”.

“Tolong belajar tentang ilmu administrasi negara yang berlaku di Republik ini karena
dalam administrasi negara ada norma, Standart, Prosedur dan Kriteria”.

“Kalau ada orang yang bilang PHO itu semuanya dari Bupati merupakan pernyataan keliru dan hal itu tidak benar.Pungkas SBS.(red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan