Rekontruksi hukum sebagai perspektif Eksistensi kebijakan publik
Libasmalaka.com- Manusia adalah makhluk sosial, yang mempunyai kodrat untuk hidup secara bersama-sama, saling berketerkaitan; berhubungan; saling menguntungkan dan mempunyai dampak kebaikan. Kehidupan manusia selalu juga terkait dengan persoalan kepentingan dan ke-mashlahat-an (baca: kebaikan). Kepentingan dan kemashlahatan yang dimaksud adalah bisa jadi kepentingan yang terkait dengan persoalan pribadi (private interest), kepentingan masyarakat (social interest), dan kepentingan umum yang lebih luas (public interest). Kepentingan umum yang lebih luas disini, bisa dimaksudkan seperti kepentingan negara umpamanya.
Dalam memecahkan masalah, tentunya kita memerlukan suatu hukum untuk menindaklanjuti atas permasalahan yang terjadi. hukum erat kaitannya dengan peraturan-peraturan yang mengikat setiap warga baik di negara maupun suatu instansi. Hukum adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan atas rangakaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi. Dengan adanya hukum, keadilan dapat ditegakan. Keberadaan hukum sangatlah penting bagi suatu negara. Seperti negara kita sendiri negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tak dapat diragukan lagi karena sudah tercantum dalam UUD 1945.
Dari beberapa definisi hukum, adapun beberapa tujuan adanya hukum menurut penulis adalah sebagai berikut:
- Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
- Untuk menciptakan kemanfaatan. Dan yang terkahir
- Untuk menciptakan kepastian hukum.
Adanya aturan dan hukum agar dalam suatu lingkungan melakukan aktivitas sesuai dengan aturan yang ada dan tidak melakukan semena-mena dalam suatu kelompok. Dari situ bahwasannya, aturan dan hukum sangat penting di suatu lingkungan masyarakat dan negara.
Buku ini merupakan karya yang diterbitkan untuk menyajikan studi tentang Hukun dan Kebijakan Publik yang disajikan dengan pembahasan yang hangat dengan pendekatan dan metode yang mudah difahami untuk kalangan mahasiswa yang ingin mengulik sebuah studi tentang Hukum dan Kebijakan Publik Ini. Dalam buku ini memiliki delapan bab yang masing-masing bab menjelaskan secara rinci mengenai isi buku. Dan layak untuk menjadi penunjang pembelajaran mahasiswa maupun kaum intelektual untuk dijadikan sebagai referensi pemahaman atau presepsi mereka dalam hal Hukum dan kebiajakan publik. salah satu cuplikan penting dalam buku ini yang memuat sejarah tentang payung hukum indonesia.
Antara hukum dan kebijakan publik memiliki kesamaan, karena ketika melihat antara proses pembentukan hukum dengan proses formulasi kebijakan publik kedua-duanya sama-sama berangkat dari realita yang ada di tengah masyarakat dan berakhir pada penetapan sebuah solusi atas realitas tersebut. Bahwa produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah umpamanya; haruslah memberikan sebuah kekuatan dan kemapanan dari kandungannya. Sedangkan kebijakan publik pada dasarnya berorientas kepada kepentingan dan kemashlahatan untuk dan bagi publik.
Rendahnya, kualitas pelayanan publik antara lain menyangkut ketiadaan perangkat hukum yang diperlukan standarisasi pelayanan publik yang harus diperdebatkan, perbaikan pemerintah untuk perbaikan Keberadaan penghargaan dan penghargaan sesuai dengan prestasi dan bukan karena hubungan kerja yang kolutif dan diskriminatif, namun belumlah mampu membuat birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Dengan demikian, setiap pembicaraan mengenai hukum, senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula. Dapat dikatakan keberhasilan sebuah implementasi kebijakan publik itu juga sangat bergantung dari kualitas substansi produk hukum atau undang-undang yang ada. Bila kualitas dari undang-undang atau produk hukum yang ada itu rendah, maka tingkat kesuksesan proses implementasi kebijakan publiknya pun akan menjadi rendah begitu juga sebaliknya jika undang-undang yang ada substansinya berkualitas tinggi, maka kulitas proses implementasi kebijakan publik yang ada pun akan tinggi.
Pada dasarnya rekontruksi Hukum sendiri sebagai sarana prespektif kebijakan publik, dan Kebijakan Publik sebagai hasil proses kegiatan politik. Dalam melaksanakan kebijakan publik masih banyak menuai kritikan dan berbagai pro dan kontra dalam masyarakat, namun bagaimana cara menanggapi kritikan tersebut dengan kinerja yang efektif dan efisien dalam membangun suatu kebijakan yang adil dan berguna bagi bangsa dan seluruh masyarakat? Seperti yg sudah kita ketahui dalam buku ini yaitu pada dasarnya kebijakan akan di evaluasi, di reformasi, dan di formulasikan, yang nantinya akan di implementasikan secara baik oleh pemerintahan kepada masyarakat luas, yang finalnya akan menjadikan sebuah Good Governence. Tetapi dengan berkembangya waktu pada akhirnya good governance menjadi sebuah boomerang untuk konsep serta tujuan yang diharapkam oleh semua lapisan masyarakan yang diharapkan mampu untuk menjalankan rangkaian kebijakan publik yang dijunjung dengan nilai-nilai kemaslahatan, kesejahteraan, kuanlitas serta kuantitas yang lebih baik dan berguna bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan adanya Evaluasi sendiri bukan suatu patokan yang berdiri kukuh di setiap akhir masalah melainkan dibutuhkannya konsep dalam penyusunan formulasi kebijakan pulik. Yaitu reformasi, reformasi merupakan suatu bentuk langkah dari formula baru yang memperbaiki formula yang ada sebelumnya. Yang bertujuan untuk membuat keputusan dari hasil evaluasi apakah kebijakan itu perlu diperbaiki atau tidak, atau pun kebijakan sebelumya membutuhkan kebijakan baru untuk memecahkan masalah yang dialaminya. Di sini Peran dari hukum sendri ialah menjadi suatu patokan yang sangan mencolok dalam menentukan satu hasil formulasi yang lebik efektif dan efisien ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas formulasi hukumtersebut. Sehingga pelaku kebijakan publik dapat
Penjelasan-penjelasan tersebut sesungguhnya hanya ingin menunjukan bagimana sesungguhnya implementasi kebijakan publik itu sangat bergantung dan saling terkait dengan undang-undang sebagai sebuah produk hukum. Sukses tidaknya sebuah implementasi kebijakan publik sedikit banyak ditentukan oleh kualitas dari produk hukum yang hendak diterapkan. Yg diharapkan pada masa yang akan datang adalah antara hukum dan implementasi kebijakan publik dapat saling mendukung satu sama lain. Yang pada ahirnya untuk mewujudkan suatu kebijakan publik dilevel mana pun, maka hukum wajib dijadikan ruh dan muara; peranannya harus mendominasi untuk mewujudkan kemashlahatan anak bangsa dan NKRI tercinta.
Di samping itu, Buku ini bermanfaat bukan hanya untuk kalangan mahasiswa dan dosen, tetapi juga praktisi hukum. Buku ini juga di tujukan kepada masyarakat umum penggiat atau penikmat politik. Penulis buku ini bukan hanya akademisi tetapi juga seorang yang bisa dianggap praktisi dalam bidang ini. Sehingga buku ini diharapkan dapat memberi bahasan yang komprehensif, tetapi juga menyajikan buku yang fresh tentang apa yang terjadi di lingkungan masyarakat. Tidak hanya menampakkan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat tetapi buku ini juga membuka mata pembaca untuk menyoroti ataupun mengungkapkan kelemahan Undang-Undang yang telah dibuat pemerintah yang seharusnya dijadika pedoman untuk pengambilan keputusan tetapi melenceng dari kenyataan yang ada tentunya masih dalam bidang studi hukum administrasi yang mengerucut pada kebijakan publik.
Dengan adanya buku ini juga bisa sebagai suatu bahan motivasi yang harus dicerna dengan matang agar pengimplementasiannya berjalan dengan baik. Selain itu buu ini juga bermanfaat untuk dijadikan suatu referensi penelitian dan juga sebagai bahan perbandingan pemikiran maupun opini. Namun, Kelemahan dari buku ini adalah masih ada pemilihan serta penulisan kata yang sulit dicerna oleh orang awam yang baru mempelajari studi tersebut. Dengan adanya penulisan yang kata yang sulit dicerna tersebut menjadikan buku ini kurang langsung dapat difahami.
Oleh :
Ulfa Safitri
Mahasiswa program studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Islam Malang Alamat : Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.