18 April 2024

Rakor Kecamatan Palas, Rika Wati Himbau Kades Agar Segera Mengirim RKP dan APBdes

Spread the love

Lamsel LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Dalam pengelolaan Dana Desa Tahap III Tahun 2019 segera dilaksanakan baik itu bidang pemberdayaan dan dibidang pembangunan fisik sesuaikan dengan prosedur yang dianggarkan di APBDes Tahun 2019.

Hal itu disampaikan Camat Palas Rika Wati.S.STP.MM. saat Rakor bulanan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan diaula Way Pisang kantor Kecamatan Palas, Kamis (28/11/2019).

“Pengelolaan Dana Desa sesuaikan dengan prosuder serta pelaksanaannya cepat terlaksana karena sudah akhir tahun 2019 dan sudah memasuki musim hujan,” Katanya.

Dalam penyampaianya Rika Wati menghimbau kepada seluruh Kades agar segera mengirim RKP dan APBdes.

“Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa Tahun 2020 dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 dibidang ekonomi untuk data UMKM yang ada didesa segera dikirim Kekantor Kecamatan Palas,” ujarnya.

Menyoroti permasalahan ijin keramaian, Rika Wati menegaskan, Pemerintah desa agar berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkantibmas didesanya masing-masing.

“Pembuatan Izin Keramaian sesuaikan dengan prosedur dan untuk dapat dikoordinasikan dengan Babinsa dan Babinktibmas yang berada di masing – masing Desa diKecamatan Palas ini,” Tegasnya.

Usai memberikan himbauan Rika Wati mengumumkan hasil PBB yang telah terbayar oleh warga disetiap desa.

“Tentang PBB sampai Bulan Nopember Tahun 2019 diwilayah Kecamatan Palas diantaranya,
– Desa Sukaraja 74,73%
– Desa Sukabakti 64.80%
– Desa Sukamulya 52.09%
– Desa Pematang Baru 53.06%
– Desa Tanjung Sari 83.01%
– Desa Bangunan 72.70%
– Desa Palas Aji 86.78%
– Desa Palas Pasemah 50.81%
– Desa Palas Jaya 79.02%
– Desa Pulau Tengah 95.98%
– Desa Bandan Hurif 67.30%
– Desa Mekar Mulya 84.81%
– Desa Rejomulyo 90.33%
– Desa Bali Agung 80.16%
– Desa Kalirejo 59.24%
– Bumidaya 91.94%
– Desa Tanjung Jaya 87.17%
– Desa Bumi Asih 46.24%
– Desa Bumirestu 61.99%
– Desa Bumi Asri 89.15%
– Desa Pulau Jaya 87.25%,” Terangnya.

Dilanjut Kapolsek Palas IPTU. M. Sari Akip, Ia menambahkan himbauan yang disampaikan Camara Palas Rika Wati mengenai permohonan perizinan.

“Untuk didesa dibuat surat pernyataan dan Polsek Palas hanya merekomendasikan sementara yang mengeluarkan diPolres Lamsel dalam bidang izin hiburan rakyat yang bersifat dikomersilkan, mengenai Izin keramaian kami hanya mengeluarkan waktunya mulai pukul.08.00 Wib. sampai dengan Pukul 17.30 Wib.untuk kegiatan izin keramaian,” Imbuhnya.

Hadir pada Rakor Kecamatan Palas, Camat Palas Rika Wati.S.STP.MM. Kapolsek Palas IPTU. M. Sari Akip. Danramil 421-08/Palas Kapten. INF. Imron Nata. Sekcam Palas R. Dermawan,SE. Pendamping Desa Teknik(PDTI) Kec. Palas Nanang Bayu Saputra.ST. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kec. Palas Idaria,S.Sos. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kec. Palas Rhama Nyata Yeppi. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kec. Palas Fahrul Ulum,SPd. Pendamping Lokal Desa (PLD) Kec. Palas. Kupt Se – Kec. Palas. Kades Se – Kec. Palas. (Saf)

About Post Author