7 Terduga Pelaku Penganiayaan Gadis Remaja Di Babulu Selatan Malaka Di Tangkap Polres Belu
libasmalaka.com- Setelah sehari sebelumnya mengamankan 6 (enam) terduga pelaku penganiayaan terhadap NB (16) warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT, Polres Belu pada selasa (29/10/19) pagi tadi, kembali mengamankan 1 (satu) tersangka lainnya di Pos perbatasan Motamasin, Kobalima.
Keenam pelaku yang lebih dahulu diamankan anggota Buser Sat Reskrim dan Polsek Kobalima, telah mendekam di sel tahanan Polres Belu, sementara 1 tersangka lainnya, (PL), kepala desa Babulu Selatan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kobalima.
Hal ini dikatakan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si saat dihubungi Humas melalui telepon seluler, selasa (29/10/19).
Kapolres Belu menuturkan, ketujuh pelaku diamankan pihaknya setelah adanya laporan dari paman kandung korban, tentang keponakannya (NB) yang dianiaya karena diduga mencuri perhiasan.
“Dari laporan yang Kita terima, ada 7 orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah dapat laporan, Kita lakukan penyelidikan, Kita panggil para saksi dan kemudian bergerak cepat memburu para tersangka”kata Kapolres Belu.
“Untuk enam orang sudah Kita tetapkan sebagai tersangka sementara satu lagi tersangka yakni kepala desa Babulu Selatan yang tadi pagi baru dari Timor Leste, Kita sudah amankan dan saat ini sedang diperiksa di Polsek Kobalima” tambah Kapolres Belu.
Kapolres Belu menambahkan, kasus tersebut akan ditangani secara serius oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belu untuk mengetahui secara pasti motif persekusi yang dilakukan oleh para tersangka terhadap remaja perempuan asal Kobalima tersebut.
“Kasus ini sudah ditangani langsung Polres dan pastinya Kita akan lakukan pemeriksaan secara intensif, agar secepatnya kita ketahui peran dari masing-masing yang diduga pelaku. Dan juga kira-kira motifnya apa sehingga mereka dengan tega menyiksa korban hanya karena sebuah cincin yang hilang, yang belum tentu diambil oleh korban”kata Kapolres Belu.
“Untuk korban sendiri, sudah mendapatkan pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Belu. Selain karena dibawah umur, Kita juga mengantisipasi munculnya trauma setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum”tambah Kapolres Belu.
Untuk diketahui, Tujuh tersangka yang nota bene warga dusun Beitahu, desa Babulu Selatan antara lain Margareta Hoar, Paulus Lau, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes.
Kronogis Kejadian:
Kapolres Belu menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam (16/10/2019), dan kamis (17/10/19).
Kejadian pertama penganiayaan terjadi Rabu (16/10/2019) malam, sekira pukul 18.30 Wita, bermula dari korban yang pergi ke rumah Rince Molin, dengan maksud mengambil sebuah HP miliknya yang dicharge (cas).
Setelah korban berjalan pulang ke rumahnya lanjut Kapolres, tiba-tiba Rince Molin berteriak ke korban untuk mengembalikan cincin miliknya.
“Korban saat itu langsung menjawab kalau dia tidak mengambilnya (cincin). Saat itu juga si Rince melapor ke pelaku Margareta Hoar yang berstatus kepala dusun Beitahu”kata Kapolres Belu.
“Tidak lama kemudian, si Margareta Hoar pergi ke rumah korban dan langsung memukuli korban menggunakan satu batang kayu jati kering sebanyak 3 (tiga) pada kepala bagian belakang. Korban juga tidak melawan saat itu”lanjut Kapolres Belu.
Keesokan harinya, Kamis (16/10/2019), kata Kapolres Belu, penganiayaan berlanjut di rumah Niko Meak (ayah kandung Rince Molin) dan Posyandu dusun Beitahu.
Di dua tempat yang berbeda tersebut, Korban mengaku tidak saja dianiaya, diikat dan digantung namun korban juga di setrum aliran listrik terlebih dahulu lantaran tidak bersuara saat dipaksa mengaku mencuri perhiasan milik warga.
“Kejadian pertama pagi hari di rumah Niko Meak, korban kembali di pukul pelaku dan jari korban dicelupkan ke ember berisi air dan kabel telanjang yang dialiri arus listrik. Beruntung korban cepat menarik kembali jarinya karena kesetrum”kata Kapolres Belu.
“Dari rumah Niko, korban dibawa ke puskesmas. Seperti video yang beredar di medsos, aksi main hakim sendiri oleh para pelaku kembali terjadi. Korban diikat kedua tangannya oleh kepala desa kemudian digantung dan dipukuli bergantian oleh beberapa pelaku lainnya supaya korban mau mengaku”pungkas Kapolres Belu.
Tak ingin terus menerus dianiaya lanjut Kapolres, korban saat itu juga terpaksa mengakui bahwa dirinyalah yang mengambil cincin milik Rince Molin.
“Dalam keadaan tergantung dan kesakitan yang luar biasa, korban terpaksa mengaku dirinyalah yang mengambil cincin miliknya Rince. Karena merasa korban sudah mengaku, akhirnya pelaku melepas ikatan dan menyuruh korban mengambil cincin yang dia sendiri tidak tahu wujudnya”kata Kapolres Belu.
“Dari TKP, korban bersembunyi di bawah sebatang pohon yang jauh dari pemukiman sampai ditemukan ibu kandungnya yang saat itu sedang mencari. Korban ditemukan sudah sore jam 5,kemudian langsung dibawa ke rumah”kata Kapolres Belu.
Setelah kejadian tersebut lanjut Kapolres, korban dan keluarganya tidak segera datang melapor ke aparat kepolisian, karena masih mempertimbangkan untuk mencari jalan damai.
“Pasca kejadian, paman korban bernama Trison Koli dan keluarga yang lain mencoba menempuh jalan damai namun karena tidak ada titik temu, seminggu lebih kemudian paman korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kobalima”ungkap Kapolres Belu.
“Dan saat ini kasusnya sudah Kita tangani secara serius dan para pelaku akan Kita beri sanksi tegas sesuai aturan hukum yang ada sehingga kejadian seperti yang dialami korban NB, tidak akan terulang lagi di wilayah hukum Polres Belu”tutup Kapolres Belu.
Kepala desa Babulu Selatan (PL) bersama istri, diamankan Kapolsubsektor Motamasin di Pintu perbatasan Motamasin, selasa (29/10/19)salah satu pelaku penganiayaan, Margaretha Hoar, mendekam di sel tahanan Polres Belu(Sumber tribarta)