Kadis Nakertrans Malaka Minta Bantuan Pengawas Provinsi Periksa Pengusaha Yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Malaka libasmalaka. com- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) malaka Vinsensius Babu ,,
“Segera meminta bantuan petugas pengawas ketenagakerjaan Provinsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap UD. Matador yang mempekerjakan anak dibawah umur hal ini dikatakanya ketika dihubungi media ini melalui telpon kamis (24/10/19)
Menurut Babu “Dari hasil pemeriksaan nanti jika ada penyimpangan yg dilakukan oleh UD. Matador maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang _ undangan yang berlaku.
“Jadi tidak dilihat dari segi usia saja tapi dari semua persyaratan lainnya yang berkaitan dengan proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja sesuai UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
“Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.
Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana.kata Kadis Nakertrans (ed)