5 Desember 2024

Tidak Ingin Keluar Dari Ketentuan Dan Aturan Perbup, DPMD Lamsel Tidak Setujui Bangun Kantor Desa Gunakan DD

Spread the love

Lamsel, LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Melelui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamsel Saat dimintai tanggapannya guna melengkapi pemberitaan media ini pada Selasa (15/10/2019) dengan judul berita, Pemdes Kunjir Berharap Pemkab Lampung Selatan Setujui Bangun Kantor Desa Gunakan DD.

M. Iqbal Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mewakili Kadis PMD Lamsel Rohadian yang sedang sibuk, Kamis (17/10/2019).

M. Iqbal mengatakan, Pihaknya akan selalu mengikuti apa yang telah diintruksikan Bupati Lampung Selatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Menurutnya apa yang telah dituangkan di Perbup bahwa membangun kantor desa tidak diperbolehkan menggunakan dana desa (DD).

“Kita bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan, aturannya sudah jelas, Bangun Kantor desa tidak boleh memakai DD, kita tidak ingin keluar dari ketentuan dan aturan itu,” Katanya.

Masih kata Iqbal, Pihaknya tidak ingin mengatakan setuju atau mengiyakan, Jika pihaknya mengiyakan atau menyetujui maka pihaknya telah menyalahi ketentuan dan aturan yang telah dikatakan Bupati Lampung Selatan melalui Perbup.

“Perbup itu adalah ucapan Bupati melalui tulisan dan di tanda tangani nya, jadi kita tidak bisa mengiyakan atau juga menyetujui Bangun kantor desa, seperti apa yang diinginkan desa,” Tutupnya. (Saf)

About Post Author