DKP Lamsel Berikan Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian Kepada Pengelola Penggilingan Padi Palas
Lamsel LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) adakan Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian, Rabu (25/9/2019)
Kegiatan dilaksanakan diDesa Mekar Mulya Kecamatan Palas Lamsel, Kegiatan itupun dihadiri Kadis Ketahanan Pangan Kab. Lamsel Ir. Yansen Mulia.MP. Camat Palas Rika Wati,S.STP.MM. Hilmiyati SP, Msi. Kabid Mutu Keamanan pangan, Ir.Sukmawarni, MM KUPTD Balai sertifikasi DKP Propinsi, Kupt Pertanian Palas Agus Santosa.
PPL Pertanian Palas. Serta narasumber Pemateri Kupt Sertifikasi Pangan Segar DKP Prov. Lampung Ir. Sukmawarni,MM, diikuti sebanyak 20 peserta dari Pengelola Penggilingan Padi Palas.
Camat Palas Rika Wati,S.STP, MM pada sambutannya mengatakan Kecamatan Palas adalag lumbung pangan bidang pertanian, Dengan adanya Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian di Palas.
Rika Wati berharap, Adanya sosialisasi tersebut peserta agar mendengarkan dengan seksama agar apa yang disampaikan narasumber dengan mudah terserap ilmunya.
“Terima kasih adanya Kegiatan Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan Hasil Pertanian, bisa memberikan wawasan kepada pihak ataupun masyarakat, Dan untuk peserta saya berharap apa yang disampaikan narasumber ambil ilmunya,” Katanya.
Dilanjut, Kadis Ketahanan Pangan Lamsel Ir. Yansen Mulia.MP. pada sambutannya menyampaikan, Dasar Hukun Undang – Undang No.18Tahun 2012 Tentang Pangan Peraturan Pemerintah No.28Tahun 2004 Tentang keamanan,mutu dan gizi pangan, Peraturan pemerintah No.17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, peraturan daerah Kab. Lamsel No.6Tahun 2018 Tanggal 27 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Lamsel Tahun Anggaran 2019.
“Bagaimana kita selama ini bisa menjual padi /gabah serta kita bisa juga menjual beras yang ada di penggilingan padi milik perusahaan penggilingan padi,” Ujarnya.
Materi yang akan disampaikan pemateri bagaimana membuat penggilingan padi bersitifikasi dan membuat beras berlebel.
“Pengetahuan kepada masyarakat dlm hal sosialisasi baik petugas maupun pemilik/pengelolaan penggilingan padi tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan sebagaimana diatur dlm peraturan Menteri Pertanian RI No. 53 / Permentan / KR 040/12/2018,” Tutup Kadis Ketahanan Pangan Lamsel, Ir. Yansen Mulia.MP. (Saf)