19 April 2024

Pemberdayaan Perempuan dan Anak Gelar Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta

Spread the love

Malaka libasmalaka.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak bekerja sama dengan   Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten

Malaka menggelar Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran diaula Hotel Ramayan Betun- Kabupaten Malaka, Rabu (14/8/2019).

Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan,
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten
Malaka, Glaudentiana Nahak
dalam laporannya mengatakan akta kelahiran adalah bagian dari hak sipil anak yang harus dipenuhi. Sampai saat ini masih terdapat anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran, sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara.

Hal ini menyebabkan anak tersebut tidak tercatat asal usulnya, nama, dan kewarganegaraannya. Hasil survey sosial ekonomi nasional (susenas) Tahun 2017, menunjukan bahwa 83.33% Anak Indonesia memiliki akta kelahiran, sedangkan target Nasional cakupan kepemilikan akta kelahiran adalah 85% (profil anak Indonesia, 2018).Hal tersebut menunjukan bahwa cakupan kepemilikan akta kelahiran di Indonesia saat ini masih belum mencapai target nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak sipil anak adalah dengan menyusun dan meratifikasi berbagai kebijakan yang mengatur pemenuhan hak sipil anak, antara lain: undang – undang nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, undang – undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan, konvensi PBB tentang Hak – Hak Anak (KHA), undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta berbagai peraturan yang pelaksanaannya terkait dengan perlindungan anak.

Hak untuk mendapat identitas merupakan hak dasar Yang melekat pada setiap anak dan wajib diberikan oleh negara, maka sudah sepantasnya seorang anak mendapatkan akta kelahiran gratis semenjak dia lahir.

Sebagai upaya mendorong peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, pemerintah telah membuat kebijakan terkait pembahasan retribusi pengurusan akta kelahiran, sebagaimana telah diatur pasal 79 A Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013,tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Negara Kependudukan yang berbunyi :
“Kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut dibiaya”

Dilaporkan tujuan penyelengaraan ini agar dapat tersosialisasinya Pemenuhan Hak Anak atas kepemilikan akta kelahiran dan tersosialisasinya nota kesepahaman mengenai percepatan kepemilikan akta kelahiran.

Asiaten I Setda Malaka, Drs. Zakharias Nahak dalam membacakan sambutan Bupati Malaka ketika membuka Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Malaka, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia
merupakan tanggung jawab semua unsur pemerintahan, mulai dari RT/RW hingga kabupaten.

“Kalau kita tidak tahu jumlah penduduk, maka kita tidak bisa mengintervensi program pembangunan di wilayah setempa”.

Kabid Hal Sipil dan Informasi Layak Anak pada Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, kementerian P3A, Sri Martini Wahyu, SE, MM, kepada wartawan mengatakan pihaknya dari Kementerian diberi mandat untuk mebeberkan hak – hak anak .

“Perlu dipastikan hak-hak anak itu dilaksanakan oleh semua OPD di kabupaten Malaka dari berbagai aspek dan salah satunya adalah percepatan akte kelahiran.
Kita memastikan bahwa anak – anak di kabupaten Malaka ini berharap seratus persen mendapatkan akte kelahiran anak”

“Taget nasional di tahun 2019 ini baru 85 persen kita berharap kami dari kementerian mempunyai kebijakan tentang kabupaten atau kota layak anak dimana anak – anaknya 100 pesen mendapatkan akte kelahiran , karna akte kelahiran ini sangat penting untuk dimiliki anak -anak”.

Tujuan kegiatan ini adalah agar ada upaya dari semua Opd bergerak bersama untuk mencapai cakupan mencapai 100 persen dan sedikitnya tahun ini bisa mencapai 85 persen kita bersyukur”

Hadir sebagai pembicara pada acara sosialisasi tersebut, Kabid Hak Sipil dan Informasi Layak Anak pada Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian P3A, Sri Martini Wahyu, SE, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malaka, Ferdinandus Rame, S.Ip dan Sekretaris Dinas PPKB P3A Kabupaten Malaka, Agatha Ronela Bria.(Ananda)

About Post Author