Tambak Garam Malaka Sesuai Peta Dari Pihak Kehutanan
Malaka.libasmalaka.com– PT Inti Daya Kencana (PT. IDK) dalam melakukan investasi di Malaka tidak membeli lahan masyarakat. Dalam beroperasi Perusahaan bekerja sesuai aturan peta yang dikeluarkan kehutanan, diluar kawasan Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru dan tidak merusak mangrov.
Dalam proses pengerjaan di lapangan diluar kawasan hutan dan diluar areal
Peta Indikasi Penundaan Ijin Baru (PIPIB) yang dilarang.
Perusahaan bekerja sesuai peta yang diserahkan pihak kehutanan dan perusahaan benar-benar mematuhi hal itu.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang PT IDK Malaka, Natalia Seuk Seran menjawab para pastor di lokasi tambak garam Weseben – Weoe, Selasa
(28/5-2019).
Dijelaskannya, sesuai informasi yang beredar di masyarakat bahwa PT IDK membeli lahan rakyat untuk investasi garam ini tidak benar dan sangat menyesatkan.
“Untuk datang ke Malaka saja perusahaan harus permisi di pemerintah baru turun sosialisasi”

“Untuk proses pembebasan lahan dilakukan melalui proses sosialisasi bagi masyarakat tanpa unsur paksaan”.
“Bagi pemilik lahan yang keberatan kita langgar dan tidak paksa mereka. Bagi pemilik lahan yang setuju kita akan berikan kompensasi penyerahan lahan dengan uang sirih pinang Rp 3 Juta/ha bagi lahan produktif (ex tambak) dan bagi lahan yang belum diolah kita beri uang sirih pinang sebesar Rp 1 Juta/ha”.
“Harus kami tegaskan bahwa uang sirih pinang itu bukan untuk pembelian lahan seperti yang diberitakan tetapi itu untuk perkenalan dari perusahaan sekaligus untuk memastikan bahwa lahan itu memang ada pemiliknya dan tidak bermasalah”

“Jadi informasi yang beredar bahwa perusahaan beli tanah masyarakat itu sangat tidak benar dan menyesatkan banyak orang”
Terkait model investasi Natalia menjelaskan akan bekerja sesuai MOU dengan Pemerintah sesuai skema kerja sama yang disepakati bersama.
“Dari hasil produksi garam yang ada kita akan terapkan sistim bagi hasil dengan pemilik lahan dan pemerintah serta orang tua adat/ lembaga keagamaan sesuai kesepakatan kerja sama yang akan dibangun”

“Sesuai arahan pemerintah bahwa investasi garam industri di Kabupaten Malaka adalah usaha bersama dengan sistim pembagian hasil yang disepakati bersama melalui MOU”
“Dalam usaha bersama itu rakyat dan Pemerintah itu sebagai pemilik lahan dan Perusahaan menyediakan teknologi dan modal kerja ”
“Skema kerja sama yang dibuat hitam diatas putih yang mendapatkan persetujuan pemerintah dengan pertimbangan skema bagi hasil yang disepakati bersama sehingga usaha yang dibangun langgeng dan berkelanjutan”
Terkait aktififas PT IDK di lapangan Natalia menjelaskan bahwa perusahaan ini hadir di
Malaka sejak tahun 2015.
“Saat ini perusahaan lagi mengerjakan pilot project di desa Rabasa – Kecamatan Malaka Barat seluas 32 ha dan saat ini masih berproduksi dan persiapan panen”
“Sementara di Desa Weseben dan desa Weoe -Kecamatan Wewiku Perusahaan lagi mengerjakan lahan seluas 300 ha dalam proses land clearing dengan menggunakan 32 unit alat berat dan mempekerjakan anak-anak Malaka”.
Untuk pembebasan lahan di lokadi Weoe – Weseben seluas 300 ha dan kondisi lahan waktu itu masih hutan gewang (akar) dan pohon berduri (bakuro). Pada saat dikerjakan dan saat dibabat kondisi lahannya dimanfaatkan untuk lahan ternak hewan (sapi/kerbau)
Terkait perekrutan tenaga kerja Natalia menjelaskan lebih memprioritaskan pada tenaga kerja di desa Weseben dan Weoe dengan gaji sesua UMP Prov NTT belum termasuk lembur.(ananda)