Polsek Percut Sei Tuan Diduga Lepas Oknum Mahasiswa Penikam Mahasiswa

Spread the love

Medan.libasmalaka.com-Polsek Percut Sei Tuan Medan 08/05/2019 diduga telah melepaskan oknum mahasiswa berinisial DAP alias D (22) warga Jalan Pancing I Gang Manggis Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang melakukan penikaman terhadap seorang mahasiswa, Ilham Fadli Piliang (20) warga Jalan Kesehatan Gang Nogio IV, Desa Delitua.

Informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, Minggu (5/5), pasca ditangkapnya DAP, pihak keluarga berupaya mengeluarkan tersangka. Berbagai upaya telah dilakukan keluarga tersangka, diantaranya membujuk keluarga korban untuk berdamai. Tidak hanya itu saja, pihak keluarga diduga menyewa jasa oknum wartawan untuk meredam pemberitaan terhadap tersangka.

Selain itu oknum wartawan diduga juga mencoba mengajak kerjasama oknum Lantas Polsek Percut Sei Tuan untuk merekayasa kasus bahwasanya antara korban dan tersangka hanya terlibat kasus kecelakaan lalulintas di Komplek MMTC. Dan rencana kasus penikaman akan dihilangkan. Namun beberapa awak media memberitakan terkait penangkapan terhadap DAP, sehingga merekayasa kasus tidak berhasil.

Akhirnya keluarga DAP memberanikan diri maju untuk mengurus kasus tersebut. Dan akhirnya perdamaian antara tersangka dan korban terjadi. Pada Sabtu (4/5) malam tersangka diduga sudah dilepas Polsek Percut Sei Tuan. Beberapa narasumber yang bisa dipercaya mengungkapkan pada Sabtu malam keluarga tersangka tampak mendatangi kantor polisi guna menjemput DAP.

Plt Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto yang dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait oknum wartawan yang mencoba merekayasa kasus, serta ditanya apakah DAP masih ditahan atau tidak. Namun Kapolsek tidak menjawab sama sekali.

Sebelumnya, diduga pemicunya akibat senggolan kendaraan, dua kelompok mahasiswa dari kampus berbeda terlibat bentrok di Komplek MMTC Jalan Slamet Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (2/5) petang.

Dalam peristiwa itu seorang mahasiswa, Ilham Fadli Piliang (20) sekarat ditikam dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Informasi yang dihimpun wartawan di lokasi, sebelum peristiwa naas itu terjadi, Ilham yang masih duduk di semester 3 itu sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion miliknya di Simpang Jalan Selamat Ketaren/Jalan Pasar V Timur, bersama sejumlah temannya. Namun diduga sepedamotor korban bersengkolan dengan mobil Avanza warna silver yang dikemudikan oleh DAP dan kedua temannya.RF dan DW

Selanjutnya cekcok mulut antara pengendara mobil dan sepedamotor tak terhindarkan. Karena menjadi tontotan warga, akhirnya keduanya memilih meninggalkan lokasi. Ilham dan temannya kemudian singgah ke Market Yes 248 di Komplek MMTC untuk membeli makanan ringan.

Usai membeli makanan, korban berniat pulang ke rumahnya. Tiba-tiba DAP datang ke lokasi lalu menghentikan laju mobilnya di depan korban dan keluar dari mobil dan langsung menikam punggung kiri korban hingga bersimbah darah dan akhirnya korban tersungkur ke jalan.

Rekan-rekan korban berupaya menangkap pelaku yang berupaya melarikan diri. Mahasiswa yang lain sempat saling serang. Sejumlah security komplek berhasil menangkap pelaku dan sejumlah mahasiswa yang terlibat perkelahian.

Korban selanjutnya dibawa ke RS Haji guna mendapat perawatan medis. Tak lama personil Polsek Percut Sei Tuan tiba di lokasi, dan selanjutnya memboyong pelaku ke Mako.

Polisi masih memburu sejumlah pelaku berstatus mahasiswa yang terlibat melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap seorang mahasiswa, Ilham Fadli Piliang (20) warga Jalan Kesehatan Gang Nogio IV, Desa Delitua, yang terjadi di Komplek MMTC Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (2/5) petang.

Hal itu disampaikan Plt Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/5). Dijelaskan Kapolsek, seorang oknum mahasiswa (pelaku-red) berinisial DAP (22) warga Jalan Pancing I Gang Manggis Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan sudah ditangkap usai menikam korban.

“Saat ini kita masih memburu pelaku lainnya berinisial RF dan DW. Kemungkinan pelaku lainnya akan bertambah lagi,” katanya sembari menambahkan jika pelaku dijerat dengan Pasal 170 Yo 351 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(sigit/ananda))

About Post Author