19 April 2024

Disdukcapil Kota Makasar Berikan Kemudahan Kepengurusan Admintrsasi

Spread the love

Makasar, libasmalaka.com – Dalam mempermudah Kepengurusan Admintrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Makasar berikan pelayanan Mobile Perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Dilansir dari Media Koran Perangi Korupsi, Kegiatan sejak Pukul 8-00 Pagi disambut antusias Oleh Warga Masyarakat Yang Berdomisili Disekitar Kantor Kecamatan Manggala Maupun Yang Berasal Dari Wilayah Sekitarnya.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Sabtu (23/3/2019).

DR.Ayati Puspasari Abady M.SI, Kadisdukcapil didampingi oleh tiga Kepala Bidang yaitu Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Hajjah Meliana, Kepala Bidang Pencatatan Sipil J.Situru, Kepala Bidang Pelayanan Data Kependudukan Dan Inovasi Haji Erwin mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Makasar terhitung Pada Hari Sabtu (23-03) – (24-03-2019) Memberikan Pelayanan Extra Dan kemudahan bagi warga yang bermukim di Antang dan sekitarnya untuk mengurus    keadminstrasian penduduk di antaranya e-KTP, KK, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Akta Kematian.

“Kami Ini Adalah Pelayan Masyarakat.Dan Wajib Memberikan Pelayanan terbaik bagi warga Kota Makassar serta memberikan kemudahan dalam kepengurusan serta pengambilan keadministrasian penduduk, dan dalam pengambilan keadministrasian penduduk yang telah selesai cetak seperti e-KTP, warga tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil untuk mengambilnya,” Katanya.

Lanjutnya, Ia mengatakan untuk keadminstrasian penduduk yang telesai selesai catak seperti e-KTP warga tidak perlu lagi mendatangi kantornya.

“Dalam Pengambilan e-TKP yang telah selesai dicetak, Pencetakan Kartu Keluarga.Akta Kelahiran.Akta Perceraian.Akta Kematian Tidak Perlu lagi ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Makassar Di Jalan Balaikota Makassar,” Lanjutnya.

Saat Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Hj. Meliana diwawancarai pewarta, Ia mengungkapkan Disduckcapil Kota Makassar tidak perrnah mempersulit dalam kepengurusan administrasi penduduk.

“Warga masyarakat Kota Makassar dalam Melakukan Pengurusan e-KTP Warga harus melakukan prosedur Melalui RT / RW dan minta surat pengantar dari kantor Kelurahan setempat, yaitu untuk Akta Kelahiran Dan Akta Perceraian.Akta Kematian, Kalau e-KTP Cukup Membawa Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Kelahiran/ Ijasah terakhir, semuanya gratis, Jangan Melalui Calo-calo,” Ujarnya

Hal senada di sampaikan, J.Situru Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Makasar, semua kepengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya atau gratis.

“Kami jelaskan bahwa Disdukkcapil Kota Makassar tidak memungut biaya kepengurusan, Jangan Melalui Calo-calo. Tegasnya. (M.Husain s/Rais Rola)

About Post Author