Terkait Tambak Garam Bupati Malaka Tidak Keluarkan Ijin
Malaka, libasmalaka.com – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan terkait Industri Tambak Garam yang sementara ini dikerjakan PT Inti Daya Kencana dan dipergunjingkan di Desa Motaain, Fafoe dan Umatoos, dirinya sampai detik ini tidak pernah tahu-menahu dan tidak pernah mengeluarkan satu ijin pun.
“Saya tegaskan, sejak tahun 2016 hingga detik ini Bupati SBS tidak pernah mengeluarkan satu ijin pun terkait pembangunan industri garam di Malaka, yang dikerjakan PT Inti Daya Kencana” katanya dengan suara tegas. Penegasan itu disampaikan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran usai misa di Paroki Weoe – Kecamatan Wewiku-Kabupaten Malaka-Propinsi NTT, Minggu (10/2-2019)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT ini menambahkan, dirinya sangat memahami dan mengerti aturan main dalam pembangunan industri garam seperti ini.
“Prinsip pengolahan lahan untuk industri garam adalah tidak ada pembelian tanah dan tidak ada pembebasan tanah, investor hanya punya tekhnologi dan modal sedangkan pemerintah dan rakyat punya tanah,” tandasnya.
Menyoal banyaknya oknum dan pihak yang ribut terkait urusan tambak garam ini, orang nomor satu di Malaka ini mengatakan, jikalau mereka hanya mau mencari sensasi dan mengail di air keruh.
“Banyak oknum yang berkomentar di Media Sosial (medsos-red) itu hanya mau mencari sensasi dan berdiri dari pinggir saja karena sampai sekarang pun mereka tidak bertemu Bupati dan berbicara tentang persoalan ini,” katanya lagi.
Sementara itu, sehubungan dengan Ijin Tambak Garam yang dikeluarkan untuk PT Inti Daya Kencana, Bupati Stefanus Bria Seran mengatakan ijin itu dikeluarkan Penjabat Bupati Malaka pada tahun 2015.
Sedangkan untuk ijin perpanjangan, Bupati SBS mengemukakan Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah mengeluarkan surat kepada PT Inti Daya Kencana agar melengkapi dokumen yang diminta dari Pemerintah Kabupaten Malaka yakni Surat Keterangan dari Kehutanan tentang Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Sesuai surat dimaksud jika sampai tanggal 15 Februari 2019 dua dokumen ini tidak diserahkan, maka seluruh kegiatan PT Inti Daya Kencana akan dihentikan,” ungkapnya lagi sambil menambahkan bahwa dirinya seorang Pamong Praja tulen yang sangat mengerti aturan.
Lanjut Bupati Perdana Malaka ini bahwa kebijakan Pemerintah Malaka di bawah kepemimpinan Bupati SBS rakyat harus terlibat aktif dalam usaha penyertaan modal melalui tanah miliknya. Sehingga tanah rakyat tidak dibeli dan tidak ada pembebasan. Hasil usaha, rakyat ikut menikmati dan tidak sebagai hanya penonton.
“Rakyat itu bagian dari usaha tambak garam dan perjanjiannya harus diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Malaka,(Edi-Boni)