20 April 2024

Kajian Rekomendasi Pemanpaatan Ruang Rencana Pembangunan Rumah Sakit Ibu Dan Anak Di Tenukiik.

Spread the love

Libasmalaka.com, Belu NTT – Rencana pembanguanan rumah sakit ibu dan anak (RSIA) di Kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu dibahas dalam pertemuan bersama Anggota Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Belu, bertempat di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belu, Jumat (8/2/2019).

Pertemuan ini dilakukan terkait perencanaan pembangunan RSIA yang berlokasi di Kelurahan Tenukiik. Sebagai salah satu instansi pemerintahan yang terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Belu melakukan beberapa kajian atas rencana pembanguanan RSIA ini.

Pada pertemuan ini juga membahas tentang pemanfaatan ruang di Kabupaten Belu dalam hal ini pembagunan ruamh sakit. Hasil dari pertemuan ini akan memberikan rekomendasi bagi tim teknik, dan selanjutnya diteruskan dengan pemberian izin dari Dinas Perizinan.

Dalam kajian survei tersebut, Kelurahan Tenukiik termasuk daerah rawan banjir. Sesuai data yang, terjadi banjir pada tahun 2004. Selain itu, Kelurahan Tenukiik berada pada lokasi dekat aliran sungai (DAS), sehingga diperlukan bebrapa kajian ulang dalam penentuan lokasi rumas sakit yang akan dibangun nanti.

Terkait izin yang akan dikeluarkan, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Belu, perlu dilakukan lagi kajian ulang mengenai penentuan lokasi pembangunan rumah sakit. Tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembagunan ini yakni, lokasi, rujukan serta prasarana yang memadai.

Mengenai izin pemakaian ruang atau izin pembanguan rumah sakit ini, maka dikeluarkan sebuah rekomendasi yang akan disampaikan kepada ketua TKPD dalam hal ini Sekda Kabupaten Belu, dan diteruskaan ke bupati sebabagi pengambil kebijakan. Proses selanjutnya akan dikirim ke Dinas Perizinan untuk proses lebih lanjut.

Tim TKPRD berfungsi sebagai tim yang akan memberikan rekomenadi kepada tim teknis.
Selain itu, dalam hal pemanfaatan ruang, akan terus dilakukan berbagai kajian dalam pemafaatan ruang.
Tim punya keweangan untuk melakukan penertiban untuk bangunan liar tidak diperuntukan, IMB, ruang terbuka hijau, tata letak bangunan, bangunan yang letaknya terlalu dekat dengan badan jalan atau sungai, serta penertiban pemanfaatan trotoar sebagai tempat berjualan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut , maka akan dikeluarkan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk zonanisasi bangunan yang ada di Kabupaten Belu.
Dalam pembahasan ini, rumah sakit yang akan dibagun akan lebih banyak melayani kebutuhan sosial dibandingakan untuk hal komersil,,(An/bgr)

About Post Author