Girik dan Letter C Dihapus Status Hukumnya Mulai 2 Februari 2026, Ini Penegasan UU dan Hak Warga
Surabaya - Pemerintah menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak barat lainnya tidak...
Surabaya - Pemerintah menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, verponding, dan bukti hak barat lainnya tidak...