Titik Terang Kasus PJU Nglandung, Uang 33 Juta Kembali ke Kas Desa
Madiun – Setelah 5 bulan menunggu, harapan Jayus Setiaji dan masyarakat Desa Nglandung untuk mendapatkan kejelasan penanganan perkara dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 pada kegiatan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, akhirnya menemui titik terang.
Kabar ini didapat, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengirimkan surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dan diterima Jayus tanggal 11 September 2026. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejari kabupaten Madiun Achmad Harianto Mayangkoro ini tertanggal 31 Agustus 2026.
Menurut Jayus, di dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterimanya, telah disebutkan beberapa sanksi yang merupakan tindak lanjut atas laporannya, yaitu:

1. Camat Geger telah memberikan teguran lisan/tertulis kepada Kepala Desa Nglandung melalui surat No. 700.1.2/424/402.404/2026 tanggal 13 Juli 2026.
2. Kepala Desa Nglandung telah memberikan teguran lisan/tertulis kepada Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Nglandung melalui surat No. 474/556/402.404.10/2026, tanggal 20 Juli 2016.
3. Pemerintah Desa Nglandung telah menyetorkan uang ke rekening Kas Desa Nglandung melalui Bank Jatim tanggal 16 Juli 2026, sebesar Rp 33.556.039.00.
“Ini adalah bukti bahwa yang kami perjuangkan selama ini bukan hoax, ini nyata. Terimakasih kepada masyarakat yang mendukung, semoga Nglandung terus berbenah”, kata Jayus, Rabu (23/09/2026).
Jayus berharap agar kasus PJU ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nglandung agar dapat menjalankan fungsi pengawasan lebih baik.
“Jika fungsi pengawasan teman-teman BPD itu berjalan, maka penyelewengan ini dapat dihindari,” ucap Jayus yakin.
Diberitakan sebelumnya, bulan Maret tahun 2024 warga RT 8 desa Nglandung secara mandiri berhasil mendirikan 43 unit PJU di RT 8 dengan dibiayai oleh dana kompensasi dari tower M3, yang menurut pengakuan Ketua RT 8 Andik Eko Wahyudi menghabiskan dana Rp 44.000.000. Namun dalam APBDes desa Nglandung tahun 2025, sebanyak 43 PJU di RT 8 yang sudah berdiri sejak 2024 tersebut turut dimasukkan dalam pengadaan 75 unit PJU bersama RT 6 dan RT 7 dengan total anggaran sebesar Rp 75.406.800. Hal inilah pada akhirnya memicu kemarahan warga dan berujung laporan ke Kejari Kabupaten Madiun.
Satu argumen penutup, apabila sistem kurang maksimal dalam menjalankan fungsinya, maka peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi tumbuh kembangnya sebuah Desa. Dan sosok seperti Jayus Setiaji, adalah contoh kongkret pentingnya peran pemuda di Desa-desa, terutama karena di Kabupaten Madiun terdapat 198 Desa dan 8 Kelurahan.
(Yeko)
