Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri
Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri
Jakarta.libasmalaka.com – Gelombang ketidakpuasan publik terhadap bobroknya transparansi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia terus membuncah. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang selama ini mengadvokasi korban pemerasan, Hanjono Susanto, secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta.
Laporan resmi bernomor registrasi B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 23 September 2026 tersebut menyasar jajaran pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Pihak-pihak yang dilaporkan mencakup Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Johannes Bangun, Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Parlindungan Lubis, serta Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.
Langkah hukum nan lugas ini ditempuh atas dugaan kelalaian fatal dalam fungsi pengawasan jabatan, pembiaran penyalahgunaan wewenang, serta praktik pengabaian terhadap pencari keadilan.
*Awal Mula Pengaduan dan Praktik Lempar Tanggung Jawab*
Skandal ini berakar dari dua laporan masyarakat yang disampaikan Wilson Lalengke ke Divpropam Polri pada 19 Maret 2025 terkait perbuatan tercela oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail. Pengaduan tersebut meliputi makian verbal tak beretika via telepon kepada Wilson Lalengke, serta dugaan pemerasan sebesar Rp75.000.000,- terhadap anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, dalam penanganan perkara pencurian tongkang bernilai puluhan miliar rupiah.
Meski perkara pelimpahan ini telah ditangani Bidpropam Polda Sumsel sejak 3 Juli 2025 dan AKP Taufik Ismail telah dihadapkan pada persidangan etik/disiplin pada 8 Januari 2026, hasil putusan sidang tersebut sengaja ditutupi rapat-rapat.
Kecewa dengan ketidakjelasan informasi, Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto mendatangi Mako Polda Sumsel sebanyak tiga kali, yakni pada 31 Agustus 2026, 9 September 2026, dan 21 September 2026. Namun, bukannya mendapatkan jawaban resmi, mereka justru menjadi korban fenomena “pingpong” birokrasi. Petugas Bidpropam melempar kewenangan kepada Atasan Hukum Terperiksa (Ankum) di Wassidik dan Jatanras. Sebaliknya, saat dikonfirmasi, pejabat Ditreskrimum justru melempar kembali bola tanggung jawab tersebut ke Bidpropam.
Bahkan, upaya beraudiensi secara langsung dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Shandi Nugraha juga kandas dengan pelbagai dalih administratif, seperti alasan rapat daring penanganan kebakaran hutan dan lahan.
*Wilson Lalengke: “Polisi Harus Menjadi Teladan, Bukan Mafia!”*
Sikap apatis dan ketidakprofesionalan jajaran pimpinan Polda Sumsel ini memantik kemarahan mendalam Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini menegaskan bahwa laporan yang ia layangkan ke Mabes Polri bukan sekadar kejengkelan pribadi karena gagal beraudiensi, melainkan gugatan atas matinya akuntabilitas institusional di tubuh polda setempat.
“Ini adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia! Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjadi korban pemerasan dan penghinaan oleh oknum aparat justru di-pingpong dan diabaikan saat meminta hak transparansi atas hasil sidang etik? Jika terhadap pimpinan organisasi pers nasional saja mereka berani memperagakan budaya birokrasi yang bobrok dan saling lempar tanggung jawab, bisa kita bayangkan betapa terinjak-injaknya nasib masyarakat kecil pencari keadilan dari desa-desa dan pelosok terpencil!” tegas Wilson Lalengke dengan nada tajam, Rabu, 23 September 2026.
Wilson Lalengke mendesak agar Kapolri dan Kadivpropam Polri mengambil tindakan korektif secara radikal tanpa pandang bulu. Ia berharap proses hukum terhadap Kapolda Sumsel dan para pejabat utamanya diproses secara adil, objektif, dan terbuka guna memberikan efek jera serta menjadikannya contoh penegakan disiplin yang tidak pandang bulu, tidak memihak, dan bertanggung jawab.
“Institusi Polri dibayar oleh uang rakyat, bukan untuk melindungi oknum pemeras atau pejabat yang masa bodoh! Kami menuntut Kadivpropam Polri mencopot dan menjatuhkan sanksi terberat kepada para pimpinan Polda Sumsel yang terbukti lalai dan melindungi kejahatan bawahannya, hingga ke sanksi pencopotan dari jabatannya. Jangan sampai slogan Presisi hanya menjadi pajangan retorika tanpa makna,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Laporan pengaduan Wilson Lalengke tersebut kini telah secara resmi ditindaklanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri dengan melimpahkannya ke Bagian Bina Pengamanan (Bagbinpam) Biro Paminal Divpropam Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan.
*Tinjauan Filsafat: Kemunduran Moral dan Kontrak Sosial*
Praktik pengabaian publik dan penyembunyian transparansi di lingkungan kepolisian ini dapat dibedah secara kritis melalui kacamata filsafat politik dan hukum dunia. Filsuf Pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), dalam _Second Treatise of Government_, misalnya, menyatakan bahwa kekuasaan yang dipegang oleh penguasa dan aparat penegak hukum bersumber dari “kontrak sosial” dengan rakyat.
Tugas utama negara adalah melindungi hak asasi, kebebasan, dan kepemilikan (_property_) warga negara. Ketika oknum aparat melakukan pemerasan dan pimpinannya melakukan pembiaran dengan menutupi hasil kejahatan tersebut, maka kepolisian telah melakukan pelanggaran berat terhadap kontrak sosial dan kehilangan legitimasi moralnya untuk mengatur warga negara.
Sementara itu, Montesquieu (1689-1755) melalui doktrin _The Spirit of the Laws_ mengingatkan ancaman kejahatan kekuasaan tanpa kontrol (_abuse of power_). Montesquieu menegaskan bahwa setiap manusia yang memegang kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakannya sampai ia membentur batas. Tanpa pengawasan internal yang transparan serta keberanian memproses pimpinan tinggi yang lalai, institusi penegak hukum akan merosot menjadi sarana tirani birokrasi.
Di sisi lain, pemikir politik Hannah Arendt (1906-1975) mengintrodusir konsep _banality of evil_ (kejahatan yang dianggap lumrah). Dalam konteks birokrasi Polda Sumsel, kejahatan tidak hanya terjadi saat oknum meminta uang suap, melainkan ketika para pejabat di atasnya menganggap perilaku saling melempar tanggung jawab dan menyembunyikan putusan sidang sebagai hal biasa (_business as usual_). Hilangnya rasa bersalah dan nurani administratif inilah yang merusak sendi-sendi keadilan.
Langkah tegas Wilson Lalengke melaporkan Irjen Pol. Shandi Nugraha beserta jajarannya ke Divpropam Mabes Polri menjadi ujian krusial bagi komitmen reformasi Polri. Publik kini menunggu keberanian Divpropam Polri untuk membongkar tuntas praktik “pingpong” hukum ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (TIM/Red)
