21 September 2026

Pendamping Desa Palas Tekankan Empat Prinsip Kelola Keuangan Desa

InCollage_20260921_114836745~2
Spread the love

libasmalaka.com, Lamsel — Tahapan perencanaan pembangunan desa Tahun 2027 mulai memasuki rangkaian pembahasan di tingkat desa. Dalam proses tersebut, Pemerintah Desa didorong tidak hanya fokus pada penyusunan program, tetapi juga memastikan seluruh pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa berjalan transparan, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Palas, Juanda, mengatakan tahapan perencanaan pembangunan desa Tahun 2027 dimulai dari pelaksanaan Rembuk Stunting Desa, kemudian Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), dilanjutkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

“Terakhir ada Musyawarah Terbatas antara BPD, Pemerintah Desa dan wakil masyarakat terbatas, dengan agenda menetapkan RKPDesa Tahun 2027 melalui Peraturan Desa,” kata Juanda saat Musrenbangdes Bangunan di aula desa setempat, Senin (21/09/2026)

Menurutnya, setiap tahapan tersebut memiliki peran penting agar rencana pembangunan yang disusun benar-benar melalui proses pembahasan dan melibatkan unsur terkait di desa.

Selain persoalan perencanaan pembangunan, Juanda juga menyinggung agenda Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. PAW tersebut dilaksanakan untuk melanjutkan periode jabatan kepala desa hingga Tahun 2031.

Ia berharap kepala desa yang nantinya menjalankan roda pemerintahan dapat memegang teguh prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa.

Empat prinsip yang ditekankan yakni transparansi, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran.

“Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip tersebut dapat ditegakkan dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Tak hanya soal keuangan, Juanda juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi pemerintahan desa. Menurutnya, agar organisasi dapat berjalan secara efektif, diperlukan prinsip jujur, empati, fungsional, dan husnudzhan.

Prinsip tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kerja yang sehat antara pemerintah desa, BPD, pendamping, serta masyarakat.

Dengan rangkaian perencanaan yang dilakukan secara bertahap dan tata kelola pemerintahan yang berpegang pada prinsip tersebut, diharapkan penyusunan RKPDesa Tahun 2027 dapat menghasilkan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

MusrenbangDes Bangunan dihadiri, Camat Palas Ns, Rosalina, M. Kep, bersama forkofimcam Palas, Juanda koordinator Pendamping desa Kecamatan Palas, PJ Kades Bangunan, Muslim Idrus, SE. BPD, PKK, LPM, BUMDES, KDMP dan tokoh masyarakat. (Saf)

About Post Author