Diduga Bangun Pabrik Tanpa Izin, Pemkab Jombang Diminta Jangan Tutup Mata dan Tegakkan Aturan Tanpa Tebang Pilih
JOMBANG — Pemerintah Kabupaten Jombang kembali mendapat sorotan terkait dugaan aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang disebut-sebut akan digunakan sebagai pabrik sepatu oleh PT XINCHAI Indonesia di wilayah Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Selasa, 08/09/2026.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh di lokasi, terlihat sebuah bangunan industri telah berdiri dan pembangunan diduga masih berkaitan dengan aktivitas persiapan operasional. Persoalan yang kemudian menjadi perhatian publik adalah dugaan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi kelengkapan perizinan dari instansi pemerintah daerah terkait.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar soal administrasi. Ini menjadi pertanyaan serius mengenai wibawa Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menegakkan aturan tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan atau beroperasi, usaha, hingga pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing.
Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam kepada Rakyat Kecil Pemerintah Kabupaten Jombang melalui instansi yang memiliki kewenangan, mulai dari DPMPTSP, Satpol PP, Dinas PUPR serta instansi pengawas lainnya, harus segera turun langsung melakukan pemeriksaan faktual.
Publik berhak mengetahui secara terbuka, Apakah pembangunan tersebut telah memiliki PBG dan persyaratan bangunan lainnya?
Apakah lokasi pembangunan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang?
Apakah seluruh dokumen perizinan usaha telah dipenuhi?
Apakah aktivitas pembangunan dan rencana operasional telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang?
Apakah terdapat tenaga kerja asing di lokasi dan apakah keberadaannya telah sesuai dengan ketentuan keimigrasian serta ketenagakerjaan?
Pertanyaan ini penting karena informasi dari lokasi menyebut adanya beberapa pekerja yang diduga merupakan warga negara asing asal China, yang disebut sulit berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.
Informasi tersebut tentu harus diverifikasi oleh pihak berwenang dan tidak boleh berhenti sebagai sekadar kabar dari lapangan.
Pemkab Jombang Harus Tegas, Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Yang paling disorot adalah sikap pemerintah daerah. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku keras terhadap masyarakat kecil, sementara perusahaan besar yang memiliki modal dan kepentingan investasi justru mendapatkan perlakuan berbeda.
Investasi memang penting. Lapangan pekerjaan memang dibutuhkan. Tetapi investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum.
Tidak boleh ada istilah: bangun dulu, izin belakangan.
Jika benar ditemukan pelanggaran administrasi maupun perizinan, maka pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan atau aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan, sampai seluruh legalitas dipastikan lengkap dan sah.
Ketegasan tersebut penting agar masyarakat tidak melihat adanya standar ganda dalam penegakan aturan di Kabupaten Jombang.
Satpol PP Jangan Hanya Menjadi Penonton
Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah juga dituntut tidak sekadar menunggu laporan berulang kali. Ketika terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan aktivitas usaha, tindakan pemeriksaan harus dilakukan secara nyata.
Jangan sampai bangunan sudah berdiri, aktivitas sudah berjalan, perusahaan sudah beroperasi, sementara pemerintah baru sibuk melakukan klarifikasi setelah persoalan menjadi konsumsi publik.
Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah semuanya terlambat.
Pemerintah Kabupaten Jombang harus membuktikan bahwa slogan pelayanan investasi tidak berarti memberikan karpet merah bagi pelanggaran aturan.
Transparansi Menjadi Kunci
Masyarakat kini menunggu jawaban terbuka dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Jika PT XINCHAI Indonesia memang telah memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah harus menunjukkan dan menjelaskan secara transparan kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun apabila ditemukan adanya perizinan yang belum dipenuhi atau pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan, maka tindakan tegas harus dilakukan.
Jangan tebang pilih, Jangan pilih kasih, Jangan sampai hukum hanya menjadi pagar bagi rakyat kecil, tetapi berubah menjadi pintu terbuka bagi pemodal besar.
Pemerintah Kabupaten Jombang kini diuji, berani menegakkan aturan atau memilih diam melihat dugaan pelanggaran terus berjalan?
( MBS )
