BERITA UTAMA: 8 Bulan Berjalan di Tempat, Kasus Penganiayaan Anak di Polres Nias Terkatung-katung!
GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA — 27 AGUSTUS 2026 — Sudah delapan bulan berlalu sejak laporan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur masuk ke Polres Nias pada 15 Januari 2026. Pelapor, anak korban, dan saksi mata sudah diperiksa sejak awal — namun hingga kini perkara masih jalan di tempat. Ketika media mencari konfirmasi, pimpinan Polres Nias justru memilih bungkam seribu bahasa!

KONFIRMASI DIBUNGKAMKAN — KAPOLRES & KASAT RESKRIM TIDAK MENJAWAB!
– Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. — Pesan dibaca, namun diam seribu bahasa, tidak ada tanggapan sama sekali!
– Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni. Z. — Juga memilih diam, tidak memberikan penjelasan apa pun!
– Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, SH — Hanya menyebut: “Kasus masih dalam tahap penyelidikan, segera akan dilaksanakan gelar perkara.”
Tapi pertanyaannya: “Segera” itu kapan tepatnya? Gelar perkara seharusnya maksimal 60 hari, bukan 8 bulan!
FAKTA KUAT SUDAH ADA — TAPI PERKARA MANDUL!
Pihak pelapor sudah memenuhi seluruh kewajiban sejak awal:
✅ Pelapor sudah diperiksa lengkap
✅ Anak korban sudah diperiksa
✅ Saksi mata sudah diperiksa
✅ Ada Visum Et Repertum sebagai bukti kekerasan
✅ Kronologi jelas: motor milik anak sendiri, dituduh mencuri, dipukuli berulang kali, lalu ditahan di Pos Satpam tanpa proses hukum!
Namun 4 orang yang diduga terlibat — YAAMAN MENDROFA, ALEX FELIX, LEO, dan IMAN ZEBUA — semuanya mangkir! Dipanggil 5 kali, tidak satu pun hadir, dan tidak ada satu pun upaya pemanggilan paksa!
Bahkan hingga kini tidak ada kejelasan SP2HP sejak Maret 2026! Keluarga korban tidak tahu apakah perkara dihentikan atau masih berlanjut.
POLRES NIAS TERBUKTI MELANGGAR ATURAN!
– Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 18: Penyelidikan maksimal 60 hari — sudah lebih dari 240 hari, belum ada keputusan!
– KUHAP Pasal 126 Ayat (2): Saksi mangkir dapat dihadirkan dengan paksa — tapi tidak ada yang dilakukan!
– UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C: Kekerasan terhadap anak wajib diprioritaskan — justru kasus ini yang paling lambat ditangani!
DESAKAN TEGAS KEPADA KAPOLRI & KAPOLDA SUMUT!
Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Lakukan inspeksi mendadak! Evaluasi kinerja Kapolres Nias dan Kasat Reskrim! Diamnya keduanya saat dikonfirmasi plus keterlambatan 8 bulan adalah bukti ketidakmampuan!
Kepada Kapolda Sumatera Utara: Segera turunkan tim pengawas! Tentukan tanggal pasti gelar perkara! Jangan biarkan kata “segera” menjadi alasan abadi untuk menunda keadilan bagi anak korban!
“Keadilan tidak boleh bergantung pada kesabaran korban. Jabatan itu amanah untuk melindungi rakyat, bukan untuk membungkam kebenaran!” — Tim Redaksi
Catatan Redaksi: Praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun ketidaksanggupan pimpinan Polres Nias untuk menjawab pertanyaan publik adalah pengabaian terhadap akuntabilitas. Gelar perkara harus segera dilaksanakan dan hasilnya diumumkan secara terbuka!
📌 Ringkasan:
Poin Fakta Tanggal Laporan 15 Januari 2026
Lama Proses 8 bulan (±240 hari) Batas Waktu Aturan Maksimal 60 hari Korban & Pelapor Sudah diperiksa lengkap
Tersangka/Saksi 4 orang, semuanya mangkir Tindakan Paksa Nihil
SP2HP Tidak ada kejelasan sejak Maret 2026
Tanggapan Pimpinan Polres Bungkam, tidak menjawab! (Tim Redaksi)
