23 Agustus 2026

Pendirian Rumah Rehabilitasi Narkoba di Kupang Baru 2 Mendapat Penolakan RT/RW dan Warga Tanpa Alasan Yang Jelas

Screenshot_20260823-203910
Spread the love

SURABAYA – Niat mulia untuk menyelamatkan generasi bangsa dari cengkeraman narkotika justru mendapat PENOLAKAN di Kota Surabaya.

Pendirian Rumah Rehabilitasi Narkoba milik Yayasan Lentera Amanah Bersinar yang berlokasi di Perumahan Kupang Baru 2 No. 32, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, kini terhambat oleh penolakan sepihak dari pengurus RT, RW, dan sebagian warga setempat.

Padahal, institusi rehabilitasi ini telah mengantongi izin resmi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Ketua Harian LRPPN – Bhayangkara Indonesia DPW Jawa Timur dan juga Ketua Pengawas, Konsultan NAPZA Yayasan Rumah Rehabilitasi LAB, Siswanto atau yang akrab disapa Prof Sis menyayangkan sikap warga dan aparatur lingkungan yang dinilai berlebihan.

Alasan penolakan warga dianggap tidak masuk akal dan terkesan diskriminatif.”Warga berdalih banyak yang sudah lansia dan takut dengan kata kata ‘Narkoba’.

Ini kan aneh, apa yang ditakutkan? Kami di sini mendirikan rumah rehab justru untuk menyelamatkan anak-anak bangsa yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Prof Siswanto dengan nada kecewa.

Menurut Prof Siswanto, bahwa regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghambat perizinan kegiatan sosial seperti ini tertera semua dan ada pasal pasalnya.

Penolakan atau hambatan oleh warga terhadap perizinan kegiatan sosial seperti rumah rehabilitasi narkoba tidak diatur secara khusus sebagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) maupun dalam hukum acara pidana (KUHAP).

Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara spesifik menetapkan pidana bagi barangsiapa yang MENGHAMBAT PERIJINAN RUMAH REHABILITASI NARKOBA.

Masalah penolakan izin atau pendirian fasilitas di lingkungan warga umumnya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, tata cara perizinan daerah, atau musyawarah sosial.

Institusinya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan aturan negara yang berlaku demi mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Juga diharrapkan peran masyarakat untuk ambil bagian dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN )Undang-Undang no 35 Tahun 2009.

Mediasi Buntet, Lurah Sonokwijenan Dinilai Lembek..!!!
Konflik ini sempat dibawa ke meja mediasi di Kantor Kelurahan Sonokwijenan, yang dihadiri oleh pihak Yayasan, ketua RT, ketua RW, serta Lurah Sonokwijenan, Novan. Sabtu (15/08/2026).

Namun, pertemuan tersebut berjalan alot dan berakhir tanpa titik temu.

Ketua RT setempat, Agung, sempat berjanji akan mempertemukan pihak yayasan langsung dengan warga pada Minggu (16/08/2026) lalu. Namun hingga satu minggu berlalu, janji tersebut menguap tanpa kejelasan.

Pihak yayasan juga menyayangkan sikap Lurah Sonokwijenan yang dinilai kurang tegas dalam mengambil keputusan sebagai kepala wilayah.

Saat dikonfirmasi, pihak kelurahan berdalih masih menunggu warga yang sedang berada di luar kota karena liburan dan acara keluarga.”Kami berharap Pak Novan sebagai Lurah harus TEGAS! Jangan biarkan masalah ini menggantung tanpa kepastian hukum,” tegas Prof Sis”.

Ancam Lapor Wali Kota dan BNNP Pihak Yayasan Lentera Amanah Bersinar menantang balik sikap penolakan warga yang tidak berdasar tersebut. Jika warga memang bersikeras menolak, mereka diminta untuk membuat pernyataan tertulis secara resmi.”Kalau seumpama warga tidak setuju, tolong buatkan petisi tertulis yang menyatakan semua warga menolak adanya rumah rehab ini.

Surat penolakan itu akan kami bawa dan laporkan langsung ke Wali Kota Surabaya, Wakil Wali Kota, serta BNN – RI lanjutnya.

Prof Sis menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Seluruh aktivitas pemberantasan dan penanggulangan narkoba dilindungi oleh undang-undang.

Negara tidak boleh kalah oleh ego kelompok yang menghalangi misi kemanusiaan dan penyelamatan generasi muda. (Yud)

About Post Author