Rivel Sila Tetap Konsisten Bantah Tuduhan, KY Pantau Langsung Sidang di Atambua
ATAMBUA — Sidang lanjutan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rivel Sila kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Kamis (6/8/2026). Agenda kali ini berupa pemeriksaan langsung terhadap terdakwa.
Berita Sebelumnya
Sidang Rivel Sila: Ahli Forensik Tegaskan Visum Tidak Cukup Tunjuk Pelaku Tanpa Bukti Pendukung
Kuasa hukum terdakwa, Putra Dapatalu, SH menyampaikan kliennya menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim dan para pihak secara konsisten, sama persis dengan Berita Acara Pemeriksaan sejak awal. Tidak ada perubahan keterangan.
“Kami percaya majelis hakim akan memutus dengan hati nurani dan seadil-adilnya,” ujar Putra usai sidang.
Kehadiran perwakilan Komisi Yudisial yang menyaksikan jalannya persidangan langsung dinilai pihak pembela sebagai hal yang baik dan menjadi pengawasan agar proses berjalan adil. Kuasa hukum lainnya menegaskan: putusan harus berdasar fakta yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum Martinus Lau, SH menegaskan fakta kunci: korban maupun ibu korban menyebut hanya ada satu pelaku. Pihaknya juga telah menghadirkan ahli forensik sebagai bukti.
“Saya minta keadilan berdasarkan hati nurani. Menghukum orang yang tidak bersalah bertentangan dengan kebenaran,” tegas Martinus.
Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di hari yang sama, perkara terpisah terdakwa Roy Mali telah dijatuhi tuntutan pidana sembilan tahun penjara atas kasus serupa.(***)
Editor : Edi.S
