Diduga Mencuri Seekor Ayam, Nyawa Melayang di Tangan Massa: Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Kutuk Keras Aksi Main Hakim Sendiri, Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Amarah
BALI – Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban pengeroyokan massa di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut menyisakan luka kemanusiaan yang sangat mendalam, terlebih ketika publik menyaksikan tangis pilu anak korban di hadapan jenazah ayahnya. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
_”Tidak ada satu pun dugaan tindak pidana yang dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang melalui tindakan main hakim sendiri. Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara yang membenarkan Penghakiman Massa.”_
Menurut Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Dasar Hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28A UUD 1945, menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai hak untuk hidup dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
KUHP, di mana tindakan Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian maupun pembunuhan merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan pembuktian melalui proses peradilan.
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari menegaskan bahwa apabila seseorang diduga melakukan pencurian, mekanisme yang benar adalah menangkap secara patut bila memungkinkan, kemudian menyerahkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diproses sesuai hukum. Tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman sendiri.
Lebih jauh, tragedi ini juga menjadi refleksi atas persoalan sosial yang tidak boleh diabaikan.
_”Potret kemiskinan yang diduga melatarbelakangi sebagian tindak pidana tertentu harus menjadi tamparan keras bagi negara. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi negara juga harus hadir mengatasi akar persoalan kemiskinan, pendidikan, dan ketimpangan sosial.”_
Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari juga mengajak masyarakat untuk menahan diri dari tindakan emosional dan mempercayakan setiap penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
_”Jangan sampai Seekor ayam dibayar dengan nyawa manusia. Jika seseorang terbukti bersalah, biarlah pengadilan yang menjatuhkan putusan. Ketika massa mengambil alih fungsi hukum, maka yang runtuh bukan hanya nyawa seseorang, tetapi juga wibawa negara hukum.”_
Di akhir pernyataannya, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan keluarga korban, terutama anak-anak yang ditinggalkan, memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yud)
