Gelombang Unjuk Rasa Kasus Eks-Jampidsus di Tengah Demo Bayaran dan Provokasi Digital
SURABAYA – 24 Juli 2026 – Dinamika kebebasan berpendapat di era Reformasi kini menghadapi tantangan berat akibat maraknya fenomena komersialisasi aksi atau demo bayaran. Isu ini kembali menjadi sorotan publik di tengah masifnya gelombang unjuk rasa yang mengawal penegakan hukum kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Masyarakat menuntut transparansi penuh demi menjaga kemurnian aspirasi publik dari manipulasi suara rakyat yang mencederai hakikat demokrasi.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tengah menjadi ujian bagi wibawa negara hukum akibat dinamika status hukumnya yang berubah-ubah. Merespons hal tersebut, masyarakat di berbagai wilayah, termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama:
– Pelimpahan Perkara ke KPK: Mendesak pengalihan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) di internal kejaksaan.
– Pencegahan Hukum Tumpul ke Atas: Meminta aparat bergerak adil tanpa tebang pilih, terlebih setelah pihak Imigrasi resmi memberlakukan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Febrie.
Aksi yang tersebar di berbagai wilayah ini menjadi wujud otonomi daerah, meskipun sentralisasi aksi di Jakarta dinilai strategis karena mendekati pusat pengambilan keputusan di Kejaksaan Agung RI. Di tengah terbukanya ruang demonstrasi pasca-1998, muncul fenomena “demo-demoan” yang ditunggangi kepentingan finansial. Praktik pengerahan massa demi imbalan uang (massa transaksional) kerap bergeser menjadi komoditas bisnis pribadi. Situasi ini diperparah oleh hilangnya simpati publik akibat kemacetan lalu lintas, serta penggiringan opini dari akun-akun provokatif di ruang siber.
Aparat penegak hukum memiliki instrumen legal yang kuat untuk menjerat pelaku maupun aktor di balik aksi demonstrasi bayaran:
– Berdasarkan asas lex specialis, Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengancam pelaku penutupan fungsi jalan dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24.000.000,00.
– Jika materi tuntutan demo menyerang kehormatan, pelaku dapat dijerat Pasal 310 KUHP.
– Berlaku pasal korupsi dan suap jika melibatkan oknum aparat atau pejabat publik demi memengaruhi kebijakan.
– Pendemo yang dibayar dapat terjerat hukum karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
– Menjerat penggerak “demo-demoan” dengan UU ITE menyebarkan fitnah, hoaks, atau memprovokasi massa secara digital.
Secara prosedur, aksi unjuk rasa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 harus tetap menaati koridor hukum. Setiap aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum aksi dimulai. Aksi yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), atau yang dilakukan di zona terlarang dapat dibubarkan secara paksa oleh petugas keamanan.
Perubahan paradigma dari era Orde Baru yang represif ke era Reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat lewat UU No. 9 Tahun 1998 diakui sebagai kemajuan. Namun, agar aturan ini tidak disalahgunakan, diperlukan transparansi sumber dana aksi, kejelasan penanggung jawab, serta penegakan sanksi pidana yang tegas. Untuk memutus rantai demonstrasi transaksional ini, diperlukan komitmen dari seluruh elemen bangsa:
– Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan seluruh lapisan masyarakat harus menjatuhkan sanksi administratif serta etik berat, bagi yang terlibat demo bayaran demi mencegah hilangnya kepercayaan publik secara permanen.
– Kepolisian didesak bersikap transparan dalam mengusut aliran dana guna membongkar pelaku dan penyandang dana di balik demonstrasi tersebut.
Di bagian akhir tulisan tanpa pamrih ini, setiap aspirasi yang disampaikan di muka umum harus berjalan secara murni, organik, dan bebas dari intervensi finansial ilegal.
Kontributor: Eko Gagak
