Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Sita 85,6 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi

IMG-20260624-WA0008
Spread the love

SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap sebanyak 3.157 kasus narkoba sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lebih dari 4.061 tersangka yang terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkotika, baik lokal maupun internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Mohammad Kurniawan, mengatakan capaian pengungkapan kasus pada semester pertama tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2026 semester pertama dibandingkan tahun 2025 mengalami peningkatan sekitar 44 persen. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami kenaikan,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kurniawan dalam konferensi pers. Rabu (24/06/2026)

Dalam pengungkapan kasus selama enam bulan pertama tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 85,6 kilogram sabu, 82 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, 60 ribu butir ekstasi, 234 gram bubuk ekstasi, 10 kilogram amfetamin, serta sekitar 3,5 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Selain itu, Polda Jatim sebelumnya juga telah memusnahkan 22 kilogram kokain yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, Madura. Temuan tersebut menjadi salah satu kasus menonjol yang mendapat perhatian khusus karena menunjukkan masuknya narkotika jenis kokain ke wilayah Jawa Timur.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jatim juga merilis empat kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Dari empat kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 33,6 kilogram sabu dan 39 kilogram ganja. Kasus-kasus tersebut diketahui melibatkan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas daerah hingga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

Menurut Kombes Pol. Mohammad Kurniawan, data pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah tujuan utama peredaran narkotika, khususnya sabu.

Berdasarkan perhitungan sementara, pengungkapan ribuan kasus narkoba dan penangkapan lebih dari 3.000 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu maupun ganja diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,5 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan data sementara, dengan diamankannya ribuan tersangka pengguna sabu dan ganja, kami memperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 2,5 juta jiwa,” ungkapnya.

Kombes Pol. Mohammad Kurniawan menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Tentunya tanggung jawab pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab seluruh bangsa, khususnya Kepolisian Republik Indonesia di Jawa Timur,” tegasnya.

Maraknya pengungkapan kasus narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026 menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Karena itu, sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menekan laju penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Jawa Timur. (Yud)

About Post Author