Protelindo Diduga Ingkar Komitmen, Tower Berdiri dan Beroperasi, Hak Pemilik Lahan Masih Menggantung
JOMBANG – Polemik pembangunan menara telekomunikasi kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Kali ini sorotan tertuju kepada PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang diduga belum menuntaskan kewajiban administrasi sewa lahan kepada pemilik tanah, meskipun pembangunan tower telah rampung bahkan telah memberikan manfaat bisnis bagi perusahaan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen korporasi dalam menghormati hak-hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk kepentingan usaha, Senin 23/06/2026.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses pembangunan tower berjalan lancar hingga selesai. Namun ironisnya, administrasi sewa lahan yang menjadi dasar hubungan hukum antara perusahaan dan pemilik tanah justru belum terselesaikan secara tuntas.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah memberikan akses dan kepercayaan kepada perusahaan untuk menjalankan proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi biasa. Ketika sebuah perusahaan besar mampu menyelesaikan pembangunan fisik dengan cepat, tetapi diduga lamban menyelesaikan hak-hak masyarakat, publik berhak mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menjalankan prinsip tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum.
Masyarakat menilai, pembangunan tower tidak mungkin berdiri tanpa adanya kesepakatan awal dengan pemilik lahan. Oleh karena itu, apabila setelah bangunan selesai ternyata administrasi sewa belum dituntaskan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah yang telah menunggu kepastian haknya.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena terjadi di tengah maraknya persoalan tower BTS di Kabupaten Jombang yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik.
Pemerintah Kabupaten Jombang bahkan telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower yang bermasalah secara administrasi maupun perizinan.
Data pemerintah daerah menunjukkan masih banyak tower yang belum memenuhi kewajiban dokumen legalitas seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam konteks tersebut, dugaan belum tuntasnya administrasi sewa lahan oleh Protelindo menjadi catatan penting. Sebab, legalitas sebuah tower tidak hanya menyangkut izin bangunan dan operasional, tetapi juga menyangkut kejelasan hubungan hukum dengan pemilik lahan yang menjadi lokasi berdirinya menara telekomunikasi.
Praktisi hukum menilai bahwa setiap perjanjian sewa-menyewa wajib dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Lebih jauh lagi, persoalan ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara korporasi besar dan masyarakat kecil.
Di satu sisi, perusahaan memperoleh keuntungan dari operasional tower yang berdiri. Di sisi lain, masyarakat pemilik lahan justru harus menunggu kepastian hak yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk segera diselesaikan.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak Protelindo.
Transparansi menjadi kunci untuk menghindari munculnya spekulasi yang semakin liar. Jika memang terdapat kendala administratif, perusahaan seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada pemilik lahan dan masyarakat.
Sebaliknya, apabila memang terjadi keterlambatan atau kelalaian, maka penyelesaian harus dilakukan secepatnya demi menjaga kepercayaan publik.
Pemerintah daerah juga tidak boleh tinggal diam, Dinas terkait perlu melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas tower, termasuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan telah dipenuhi secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak boleh hanya mengejar target bisnis semata. Di balik berdirinya setiap tower, terdapat hak-hak warga yang harus dihormati. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek ketika lahan dibutuhkan, namun dilupakan ketika kewajiban perusahaan harus dipenuhi.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan tersebut bukan hanya soal administrasi yang tertunda, melainkan menyangkut kredibilitas perusahaan dalam menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Karena dalam negara hukum, tidak boleh ada satu pun pihak yang menikmati hasil pembangunan sementara hak masyarakat yang menjadi fondasinya masih dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
( MBS )
