Terungkap Fakta Sertipikat Tanah Nekamese: Marthen Rupiasa Jual Tanah, Nama Anak Tercatat di Buku Tanah, Ini Solusi Akhirnya

IMG_20260608_131021_219~2
Spread the love

KUPANG, 8 Juni 2026 – Mediasi sengketa pertanahan yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang hari ini menghasilkan titik terang atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama di wilayah Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese. Pertemuan yang mempertemukan perwakilan DPD-LPRI NTT beserta delapan pembeli tanah melawan Anita Carolina W. Rupiasa dan orang tuanya, berakhir dengan persetujuan damai yang tegas dan jelas.

Berdasarkan data yang dihimpun, objek sengketa berupa dua bidang tanah dengan total luas mencapai lebih dari 24.000 meter persegi. Dokumen resmi menunjukkan tanah itu telah bersertipikat atas nama Anita Carolina sejak tahun 2004. Namun fakta di lapangan membuktikan tanah itu sudah dijual oleh ayahnya, Marthen Rupiasa, kepada delapan warga jauh sebelum masalah administrasi ini terungkap saat program PTSL 2024 lalu.

Di meja mediasi, Marthen Rupiasa mengakui telah menerima pembayaran dan menyerahkan tanah kepada para pembeli, namun ia tidak pernah menyerahkan atau bahkan memegang dokumen sertipikat yang terbit atas nama anaknya tersebut. Di sisi lain, Anita Carolina memberikan keterangan tegas bahwa ia sama sekali tidak mengetahui ada aset tanah atas namanya, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait tanah itu, dan baru sadar saat dihubungi pihak pembeli tahun lalu.

Kesepakatan yang ditandatangani hari ini memutuskan langkah penyelesaian yang pasti: Anita Carolina W. Rupiasa berkewajiban mengurus sertipikat pengganti karena dokumen asli dinyatakan hilang, lalu melakukan proses penghapusan nama dari daftar pemegang hak. Beban biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anita.

Setelah proses penghapusan selesai dan tanah berstatus belum bersertipikat, para pembeli yang sah – yang memiliki bukti pembelian dari Marthen Rupiasa – berhak mendaftarkan tanah tersebut atas nama diri masing-masing. Semua pihak berkomitmen untuk saling bekerja sama dan tidak akan mempermasalahkan hal ini di kemudian hari.

“Tidak ada pihak yang menang atau kalah, semua sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Berita acara ini sah secara hukum dan menjadi acuan langkah selanjutnya,” ungkap Sri Rahmayanti Karabi selaku pimpinan mediasi.

Dengan kesepakatan ini, sengketa tanah di Desa Oelomin dinyatakan selesai dan ditutup secara administrasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.(Red)