Polres Malaka Ungkap Pencurian Motor Yang Akan Dijual Ke timor leste; satu pelaku ditangkap, Satu Lagi Dpo
Malaka, 4 Juni 2026 – Polres Malaka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Malaka Barat. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam kegiatan rilis pers serentak yang digelar bersama Polda Nusa Tenggara Timur dan seluruh jajaran Polres se-NTT, pada Kamis (4/6/2026).
Wakapolres Malaka, Kompol Wilhelmus Sinlae, S.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Marfilson Petrua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan ketelitian anggota setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasus bermula ketika seorang warga melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor jenis Honda Revo miliknya pada tanggal 19 Mei 2026 di Dusun Lookmi, Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama berinisial Raimundus Lesu alias Damar alias Horak. Sementara itu, satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dengan inisial Gusti hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, terungkap bahwa kedua pelaku memiliki rencana untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke luar negeri, tepatnya ke wilayah Timor Leste. Sebelum dipindahkan dan dijual, kendaraan tersebut disembunyikan sementara di kawasan aliran sungai perbatasan yang terletak di Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu.
“Segera setelah menerima laporan, kami turun ke lapangan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut sebelum sempat dibawa menyeberang ke Timor Leste,” tegas Kompol Wilhelmus.
Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kontak asli, serta seperangkat alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Melalui pernyataan tertulisnya, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan ketidakamanan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di tahanan Polres Malaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di jalur hukum. Penyidik menerapkan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terus melakukan upaya pengejaran secara intensif terhadap pelaku yang masih buron agar dapat segera ditangkap dan dibawa ke hadapan hukum. Editor. Edi.S
Sumber: Humas Polres Malaka
