Kasus Oknum TNI. Vonis Dijatuhkan, Pelaku Ajukan Banding, Keluarga Korban Belum Dapat Kabar Terbaru
KUPANG.LintasBatas – Babak hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan asusila, dan penelantaran anak yang menjerat oknum Polisi Militer (PM) Kota Kupang berinisial MSA (Sersan Satu) telah sampai pada titik penting. Persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang telah dinyatakan selesai, dan majelis hakim telah resmi menjatuhkan putusan atas perbuatan tercela yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya, Elmatheana Silveria Carmo, serta kedua anak mereka. Namun, keadilan yang ditunggu-tunggu keluarga korban belum bisa dinikmati sepenuhnya, karena MSA diketahui mengajukan upaya hukum banding. Yang paling disayangkan, hingga saat ini pihak pengadilan belum memberikan informasi atau pemberitahuan apa pun kepada keluarga korban mengenai kelanjutan proses hukum ini.
Kasus ini mencuat ke permukaan dan menggetarkan hati masyarakat sejak sidang perdana digelar pada Kamis, 20 November 2025. Saat itu, MSA menghadapi tiga dakwaan serius sekaligus: penganiayaan, perbuatan asusila, dan penelantaran. Semua tindakan kejam itu dilakukan terhadap istri dan anak-anaknya sendiri—yang juga merupakan bagian dari Keluarga Besar Tentara (KBT). Fakta bahwa pelakunya adalah seorang prajurit, yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi penyebab penderitaan orang-orang terdekatnya, membuat kasus ini menjadi sorotan tajam dan menodai kehormatan institusi TNI.
Di ruang persidangan, suara lemah namun penuh kepedihan Elmatheana menggema saat ia menceritakan penderitaannya bertahun-tahun lamanya.
Kalimat itu adalah gambaran nyata dari hari-hari kelam yang ia jalani, di mana ia harus menahan sakit akibat kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan suaminya berulang kali. Penderitaan itu tidak hanya dirasakan oleh Elmatheana. Kedua anak mereka, Alexander Moeder Fernandes dan Gavrael Pasaribu Fernandes, tumbuh besar menyaksikan kekerasan tersebut, sekaligus merasakan pahitnya hidup serba kekurangan karena sang ayah mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah yang layak.
Sepanjang persidangan, fakta-fakta memberatkan terus terungkap. Majelis hakim mendapatkan gambaran jelas bahwa tindakan MSA bukanlah kesalahan sesaat, melainkan pola perilaku buruk yang berulang. Ia terbukti melakukan kekerasan fisik, perbuatan asusila yang melanggar norma hukum dan susila, hingga sengaja menelantarkan anak-anaknya. Semua ini menjadi bukti nyata betapa jauhnya tindakan terdakwa dari nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh setiap prajurit.
Salah satu momen paling menyentuh dan menjadi bukti nyata betapa parahnya perbuatan MSA adalah kesaksian dari ayah korban sendiri, Sersan Satu Agusto Do Carmo. Sebagai sesama prajurit dengan pangkat yang sama, keberadaan Agusto di ruang sidang memberikan pesan moral yang kuat. Setelah memberikan keterangan, ia menceritakan perjuangan berat hatinya yang harus memilih antara ikatan keluarga dan kewajiban menegakkan kebenaran.
“Akhirnya, saya harus mengambil langkah tegas karena saya tidak bisa melihat putri saya menderita lagi.”
Bagi Agusto, melaporkan menantunya bukanlah keputusan mudah, namun itu adalah jalan satu-satunya untuk melindungi nyawa dan masa depan putri serta cucunya, sekaligus menjaga martabat korps agar tidak tercoreng oleh perilaku oknum yang melanggar aturan.
Secara hukum, MSA dijerat dengan pasal-pasal yang sangat berat, yakni Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila, serta Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang membayangi terdakwa sangatlah besar, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta rupiah.
Kini, setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan selesai dan hakim telah menjatuhkan putusan, perhatian tertuju pada langkah MSA yang mengajukan banding. Namun, masalah baru muncul: ketidakjelasan informasi. Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban belum mendapatkan kabar resmi, jadwal sidang, maupun pemberitahuan apa pun dari pihak pengadilan terkait kelanjutan kasus ini di tingkat banding. Padahal, merekalah pihak yang paling dirugikan dan paling berhak mengetahui perkembangan hukum demi keadilan yang dicita-citakan.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia. Masyarakat berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, mengingatkan kembali bahwa Sapta Marga, Delapan Wajib TNI, dan Sumpah Prajurit bukan sekadar tulisan atau simbol seremonial belaka. Nilai-nilai tersebut adalah komitmen nyata untuk melindungi sesama, bahkan kepada orang-orang yang paling dekat dan berada di dalam lingkungan rumah sendiri.
Masyarakat dan keluarga korban kini berharap proses hukum di jenjang banding tetap berjalan objektif dan transparan, serta berharap pihak pengadilan segera memberikan kepastian informasi agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh Elmatheana dan kedua anaknya.
Annd
